eksposisiborneo.com, Kukar : Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) setelah dilantik oleh Bupati Kukar.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar, pada Senin (2/6/2025) bersamaan dengan agenda Apel.
Dalam kesempatan ini, Sunggono menyampaikan pesan penting kepada PPPK yang baru diangkat untuk meningkatkan kinerja mereka.
“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” kata Sunggono.
Ia uga menjelaskan bahwa kebijakan formasi PPPK ditentukan oleh pemerintah daerah, berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
PPPK yang baru diangkat diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kinerja mereka. Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap dua tahun oleh tim penilai yang ditetapkan.
PPPK yang baru diangkat akan menjalani kontrak satu tahun terlebih dahulu, dan jika kinerjanya memuaskan, kontrak akan diperpanjang hingga lima tahun.
Terkait Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP), Sunggono menjelaskan bahwa kemungkinan hanya PPPK fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan, yang akan menerima TPP.
“Karena pemberian TPP sudah diatur didalam Peraturan Bupati (Perbup) dan Perbup yang lama itu baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru,” pungkas Sunggono. (eb/ADV/Diskominfo Kukar)