Eksposisiborneo.com, Kubar: Kerjasama layanan Kemetrologian antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) biasanya dilakukan melalui Sidang tera ulang (STU) di pasar atau di SPBU dengan Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
Melihat kerjasama yang terjalin cukup baik dan berdampak selama ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar bersama Disdagkop dan UKM Kubar memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan Kemetrologian, mulai tahun 2024-2025 mendatang.
“Kerjasama ini kami laksanakan untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan” kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, Selasa (7/5/2024).
Penandatanganan perpanjangan PKS tersebut di lakukan langsung oleh Plt Kepala Disperindag Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah dan Kepala Disdagkop dan UKM Kutai Barat, Uji Rinjani. Berlangsung di Kantor Disperindag Kukar.
Melalui penandatanganan PKS tersebut, ke dua belah pihak segera melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.
“Untuk pelaksanaannya di lapangan melalui Sidang Tera Ulang, UPT Kubar sudah bisa melakukannya secara mandiri,” terang, Sayid Fathullah.
Layanan kemetrologian ini menurut Sayid, sangat penting untuk melindungi konsumen dan produsen, sehingga dengan melalui pengawasan maka akan lebih terpantau pengendaliannya.
Untuk diketahui, sidang tera ulang (STU) meliputi timbangan pegas, Timbangan digital max kap.100kg, Timbangan dacing, Timbangan sentisimal, Timbangan Neraca serta pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang ada di SPBU. (EB)