eksposisiborneo.com, Kubar : di Kutai Barat (Kubar) masih banyak Partai yang belum memberikan rekomendasi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Bahkan partai yang bisa mengusung calon sendiri dan sudah ada kader yang siap tempur pun belum mengeluarkan rekomendasi.
Salah satunya DPD Partai Golkar yang memperoleh 5 kursi di DPRD Kutai Barat pada Pemilu lalu. Yang diusung adalah H. Syaiful Acong atau ketua DPD Golkar Kubar untuk maju sebagai Calon Bupati, namun sampai saat ini belum mendapat kepastian dari pimpinan pusat.
Berikutnya ada PDI Perjuangan atau partai penguasa dengan perolehan 6 kursi, Partai Gerindra 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi dan Partai Hanura 2 kursi.
Sementara yang sudah mengeluarkan rekomendasi adalah Partai Nasdem dan Perindo, yakni untuk pasangan Sahadi dan Alexander Edmond, dengan jumlah perwakilan 3 kursi di DPRD Kutai Barat. Masih kurang 2 kursi lagi untuk memenuhi syarat pencalonan maju lewat koalisi partai sebanyak 5 kursi.
Berikutnya ada PKB, PAN dan PKS yang mengusung pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA). Dari 3 partai tersebut, FENA mengantongi 4 kursi perwakilan di DPRD Kubar. Masih kurang 1 kursi.
Lalu bagaimana dengan bakal calon lain yang sudah mendaftar, diantaranya Ekti Imanuel, merupakan anggota DPRD Kaltim juga Ketua DPC Partai Gerindra Kubar.
Berikutnya H. Aula, anggota DPRD juga Ketua DPC Partai Hanura Kutai Barat, dan Wakil Ketua I DPC Partai Demokrat Kutai Barat, Samsudin Nur.
“Insya Allah, minta doa dari masyarakat supaya urusan koalisi partai ini bisa kita selesaikan dan mendapat dukungan dari DPP, baik Demokrat maupun partai-partai tempat kita mendaftar,” ucap Samsudin Nur, Minggu (14/7/2024).
Diketahui, Partai Politik tempat Samsudin Nur mendaftar yang belum mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon yakni Partai Demokrat dan Gerindra.
Jika ke dua partai ini saja yang berkoalisi untuk mengusung Samsudin Nur di Pilkada Kubar, maka dipastikan kader Partai Demokrat tersebut bisa ikut bertarung di Pilkada Kutai Barat, karena memenuhi syarat dukungan calon jalur partai politik, yakni sebanyak 5 kursi. (eb)