Alasan Pemkab Kutai Barat Bangun Pasar Induk

By Hirang Mar 4, 2024
10
Pasar Induk
foto ilustrasi pasar induk.

eksposisiboreno.com, Kubar : Berdasarkan Surat Pemberitahuan Rencana Pembangunan yang di keluarkan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kubar Nomor: 400.11.7/607/DKPP.TU.P/II/2024.

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akan membangun Pasar Induk Kabupaten, di Kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok tahun 2024 ini.

Proses pembangunan sudah melalui beberapa tahap persiapan, seperti perencanaan pengadaan tanah, sudah di laksanakan. Kemudian, saat ini melalui surat pemberitahuan ini merupakan bagian ke dua, terkait persiapan pengadaan tanah.

Berikutnya yang ke tiga adalah pelaksanaan pengadaan tanah, dimana sebentar lagi di laksanakan. Dan terakhir atau tahap ke empat yakni penyerahan hasil pengadaan tanah.

Setelah persiapan ini rampung atau tepat setelah pembebasan lahan di lakukan, baru lah di mulai tahap pembangunan Pasar Induk Kabupaten Kutai Barat yang di perkirakan berlangsung selama 3 tahun ke depan.

Adapun tujuan dari pembangunan Pasar Induk Kabupaten Kutai Barat adalah :

  1. Sebagai salah satu pelayanan ekonomi yang sangat dibutuhkan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat. Tujuan utama Pasar Induk Kabupaten adalah untuk menyediakan sarana yang efisien bagi produsen, pengepul, dan pedagang grosir dalam mendistribusikan barang dagangan mereka ke tingkat yang lebih rendah, seperti pasar-pasar tradisional atau toko-toko ritel di wilayah tersebut.
  2. Sebagai tempat jual beli yang disediakan oleh pemerintah Daerah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  3. Untuk memberikan manfaat secara langsung dalam penyerapan tenaga kerja yakni pedagang, baik yang berjualan stand maupun pelataran. Keberadaan pasar ini dapat memberikan manfaat tidak langsung (multiplayer efek) yakni berkembangnya usaha usaha disekitar wilayah pasar.
  4. Mendorong perkembangan sektor-sektor lain di luar sektor perdagangan, seperti sektor pertanian, sektor transportasi, industri kecil dan rumah tangga dan sebagainya.
  5. Tempat jual beli yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga : Kabupaten Kutai Barat Akan Memiliki Pasar Induk

Diketahui, Luas tanah yang di perlukan untuk pembangunan Tapak dan Jalan Pasar Induk Kabupaten Kabupaten Kutai Barat, kurang lebih seluar 10 Hektare atau 10.000 meter persegi. (eb/Hirang)

BERITA TERKAIT