Pelabuhan Royoq Ditutup, Perusda Witeltram Harus Diperiksa

By eksposisi borneo Sep 21, 2024
118
Batu bara Ilegal
Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, DR. HC Bambang S.Pd. (dok.Ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi menutup Pelabuhan Royoq, Kecamatan Sekolaq Darat dan di Kampung Jelemuq, Kecamatan Tering, Jumat (20/9/2024).

Penutupan itu dilakukan Pemerintah Daerah karena terindikasi digunakan tanpa Izin oleh Perusda Witeltram untuk bongkar muat batu bara dari tambang ilegal atau koridor, beberapa tahun terakhir.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Kalimantan Timur, DR. HC Bambang S.Pd mengaku tidak heran atas penutupan dua pelabuhan tersebut.

Indikasi Permainan Perusda Witeltram

Hal itu menurut Bambang, karena dirinya pernah turun langsung ke lapangan. Baik di Pelabuhan Royoq Kecamatan Sekolaq Darat, maupun Pelabuhan Jelemuq, Kecamatan Tering.

“Kalau saya ke sana beberapa bulan yang lalu, itu memang sepertinya ada indikasi permainan dari Perusda Witeltram,” kata Bambang, Sabtu (21/9/2024).

Sebab itu, Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kutai Barat agar memanggil dan memeriksa jajaran direksi Perusda Witeltram guna mengusut tuntas penyalahgunaan aset daerah untuk kegiatan ilegal mining.

Batu bara Ilegal
Pemerintah Kutai Barat menutup Seluruh Aktivitas di Area Pelabuhan Royoq Sejak Tanggal 20 September 2024. (dok.ist)

“Tidak mungkin mereka tidak mengetahui kalau dua pelabuhan itu digunakan untuk ilegal batubara, itu tidak mungkin,” ucapnya.

Sebab itu, yang sekarang harus menjadi fokus pihak APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Kutai Barat menurut Bambang adalah, memanggil dan memeriksa pengurus Perusda Witeltram.

“Indikasinya kuat. Pertama aktivitas tambang ilegal itu kan terbuka umum. Yang ke dua, aktivitas batu bara itu kan lewatnya bukan dari bawah sungai, tapi lewat di jalan raya. Parahnya lewat di depan kantor Polres dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Sudah Merugikan Negara

Pemeriksaan terhadap Perusda Witeltram perlu dilakukan karena selain aktivitas bongkar muat batu bara di Pelabuhan Royoq dan Jelemuq merupakan aktivitas tambang ilegal, juga jelas merugikan Negara.

“Kalau kerugian Negara itu kan sudah jelas. Mulai dari kerusakan lingkungan, kerusakan jalan raya. Kemudian dari pelabuhan, itu ijin pelabuhan kan jelas merugikan,” terang Bambang.

Sebab itu, Bambang meminta agar penegak hukum serius menangani masalah tambang koridor ini. Terlebih Pemerintah Daerah sudah memulai dengan menutup dua pelabuhan yang di duga menjadi tempat aktivitas bongkar muat batu bara ilegal tersebut.

“Artinya banyak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini. Seperti soal kerusakan lingkungan tadi, ini DLH juga harus diperiksa, demikian juga di Pelabuhan dan Jalan Raya, ini Perhubungan juga harus diperiksa. Jadi penegak hukum dalam hal ini harus serius, jangan tanggung-tanggung. Kalau salah ya salah, benar tetap benar,” pungkas Bambang. (eb)

BERITA TERKAIT