SiLPA Tak Diakumulasi, Tidak Benar Nilainya Sampai Rp4,9 T

By eksposisi borneo Okt 14, 2024
5
SiLPA Kubar
BKAD Bantah SiLPA Kutai Barat Sampai Rp4,9 Triliun. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kembali menegaskan bahwa bahwa Surat yang mengatasnamakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kutai Barat (Kubar) yang beredar di media sosial selama ini, tidak benar atau Hoax.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Petrus menerangkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung, bahwa tidak benar pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan surat tersebut.

“Karena berdasarkan klarifikasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim menyatakan bahwa, mereka tidak pernah menerbitkan surat yang ditandatangani oleh bapak Fitra Infitar. Jadi surat itu palsu, terang Petrus didampingi Sekretaris BKAD Kubar, Lesmana Daniel pada Senin (14/10/2024) siang.

Petrus tidak menampik bahwa nilai SiLPA yang tertera dari tahun ke tahun dalam surat palsu t, secara keseluruhan ada kemiripan dengan data resmi dari BPK RI. Namun tidak diakumulasi seperti yang tertulis di surat tersebut dan di gembar-gembor di Media Sosial selama ini sampai nilai Rp 4,9 Triliun.

“Soal isinya, kalau kami cek memang di tahun 2016 sampai 2019 persis sama nilainya. Sampai tahun 2020 sedikit berbeda, jadi kami anggap ya sesuai-sesuai saja. Tetapi satu yang ingin kami luruskan bahwa, SiLPA itu tidak bisa dijumlah atau di akumulasi seperti yang tertera dalam surat palsu tersebut, jelas Petrus.

SiLPA Juga Tidak Dikembalikan ke Pusat

Hal itu lanjutnya, karena SiLPA yang terjadi di tahun anggaran sebelumnya, dianggarkan untuk kegiatan tahun berikutnya. Tidak dikembalikan seperti yang juga menjadi isu tidak benar selama ini.

“Artinya SiLPA di tahun sebelumnya sudah tidak ada lagi di tahun berikutnya. Contoh, SiLPA di tahun 2022 itu, dia bergeser atau di administrasi kan di APBD tahun 2023. Nah, SiLPA yang tahun 2023, itu juga sudah di administrasi kan di APBD-P 2024. Jadi SiLPA yang tahun 2023 sudah tidak ada lagi, begitu juga tahun-tahun sebelumnya. Maka itu SiLPA tidak bisa dijumlahkan”, lanjut Petrus.

Soal besaran SiLPA yang terus meningkat, bukan karena Pemerintah gagal mengelola anggaran atau tidak maksimal melakukan pembangunan. Namun hal itu karena adanya transfer kurang salur, Dana Bagi Hasil (DBH) dari Migas, Reboisasi, dan lainnya tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 840 miliar yang diterima pada Desember tahun 2023, belum termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) serta penghematan anggaran kegiatan Pemerintah Daerah.

“Itu juga kenapa alasan SiLPA tahun 2023 sangat besar, karena itu tidak kita administrasi kan dan baru bisa kita administrasi kan di APBD Perubahan tahun 2024. Jadi bukan karena Pemerintah Gagal Mengelola Anggaran atau tidak maksimal membangun,” tandas Petrus.

Artinya anggaran di Pemerintah Daerah sudah digunakan semaksimal mungkin, termasuk SiLPA yang terjadi setiap tahun sudah dianggarkan dan diperuntukan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat. (Adv.diskominfo/kbr)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim