eksposisiborneo.com, Kubar : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat, dr. Ritawati Sinaga, didampingi Kabid Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan, Dahlia menegaskan, pembangunan Puskesmas Bentian Besar direncanakan selesai pada 2023.
Namun, kontraktor yang bertanggung jawab tidak mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, sehingga kontraknya diputus. Bahkan, perusahaan tersebut juga dikenai sanksi berupa daftar hitam (blacklist) dan wajib membayar denda akibat keterlambatan.
“Itu juga sudah dihitung oleh Inspektorat dan penyedia jasa diblacklist. Mereka juga sudah bayar denda, jadi bukan kita yang tidak melanjutkan,” kata dr Ritawati Sinaga kepada wartawan, Rabu (24/10/2024).
Proyek tersebut tidak langsung dilanjutkan pada 2024 karena anggarannya belum sempat dibahas. Meski demikian, pembangunan PKM akan dilanjutkan dan diselesaikan pada tahun 2025 mendatang.
“Ini anggarannya sudah masuk RKA kita di tahun 2025, jadi kami pastikan PKM Dilang Puti tetap dilanjutkan,” ucap Rita.
Dinkes Kutai Barat memastikan bahwa pembangunan PKM ini sudah melalui konsultasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dari Universitas Mulawarman, demi mewujudkan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
Hal itu disampaikan menyikapi Mantan anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat Mahyudin Eman menyoroti pembangunan Puskesmas di Kampung Swakong, Kecamatan Bentian Besar tersebut.
Sebab PKM yang dikerjakan CV.Sinar Telen tahun 2023 dengan anggaran sekitar Rp 8,4 miliar itu tidak selesai dan belum dilanjutkan oleh Dinas Kesehatan.
Eman mengaku warga Bentian dirugikan dengan proyek mangkrak tersebut. Sebab jarak kecamatan Bentian Besar dengan ibu kota kabupaten sangat jauh sehingga sangat diperlukan PKM yang memadai untuk mengganti Puskesmas Dilang Puti. (ADV-diskominfo/kbr)