Disnakertrans Kubar Buat Inovasi Keterbukaan Iformasi Loker

By eksposisi borneo Nov 8, 2024
18
Perusahaan Wajib Lapor
Disnakertrans Kubar Laksanakan Program Dialog Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar) mencatat ada sebanyak 248 perusahaan Pertambangan dan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Namun sayangnya, dari ratusan perusahaan itu, hanya 20 perusahaan yang melaporkan lowongan pekerjaan ke Disnakertrans Kubar. Itu pun tidak rinci, soal jumlah kebutuhan yang diperlukan.

Hal ini sangat disayangkan, terlebih angka pengangguran di Kutai Barat tercatat sebesar 6,16 persen pada tahun 2023. Bahkan, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 lalu, yakni sebesar 4,62 persen.

Karena itu, Disnakertras Kubar membuat program inovasi, sebagai solusi atas ketidak patuhan perusahaan swasta di wilayah tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Dialog Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan perusahaan, baik perusahaan pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit yang ada di Kutai Barat.

“Ini sangat penting, supaya kami memiliki akses informasi lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Karena kalau tidak seperti ini, ya mereka tidak akan melaporkan kewajiban mereka,” kata Kabid BP3K Disnakertrans Kubar, Herlina Christine, Jumat (8/11/2024).

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 tahun 2023 tantang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, merupakan suatu keharusan bagi setiap perusahaan untuk meningkatkan layanan penempatan tenaga kerja, dalam rangka meningkatkan pasar kerja yang lebih terpadu.

“Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Kutai Barat juga sudah ada, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2017 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal,” tegas Herlina.

Di peraturan daerah lanjutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Barat, wajib mengupayakan pengisian lowongan pekerjaan di perusahaannya, dengan diisi oleh tenaga kerja atau buruh lokal paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.

“Nah, kalau tidak tertib melapor, bagaimana mungkin mereka bisa memenuhi kewajiban mereka, berdasarkan peraturan tersebut. Karena itu kita buat trobosan dengan program dialog wajib lapor lowongan pekerjaan,” pungkas Herlina Christine. (Adv-Diskominfo/Kbr)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim