Diskominfo Kubar Ajak Masyarakat Perangi Judi Online

By eksposisi borneo Nov 9, 2024
18
Judi Online
Kepala Dinas Koumunikasi dan Iformatika Kutai Barat, Rustam. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Perang terhadap judi online (daring) sudah dicanangkan pemerintah. Demikian pun, aparat pemerintah dengan sigap terus bergerak. Jutaan akun judi online sudah ditutup (take down), ribuan rekening penampungan dibekukan, sejumlah bandar dan operator telah diringkus.

Meski demikian, dampak dari perjudian baik online maupun offline adalah rasa kecanduan, sehingga perlu menjadi perhatian. Semakin maraknya perjudian daring, justru makin memperluas akses masyarakat terjerat judi, yang dari awalnya kelompok dewasa kini merambah ke anak-anak usia sekolah dasar.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Barat (Kubar), Rustam mengaku sangat mendukung dan siap berkolaborasi dengan semua pihak terkait, untuk mengantisipasi dan memberantas praktik perjudian online, khususnya di Kubar.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Kemenkominfo bahkan sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online ini, jadi mari kita perangi bersama. Terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terpengaruh dengan praktik judi online ini,” ungkap Rustam, Jumat (8/11/2024).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat ada 168 transaksi judi online di Indonesia, dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun di tahun 2023, angka yang sangat fantastis sekaligus mengkhawatirkan.

“Ini tidak hanya di kalangan dewasa, anak-anak pun mampu mengakses praktik judi online ini di internet. Jadi sekali lagi, kepada masyarakat Kutai Barat, mari bersama-sama kita menyampaikan larangan judi online ini,” tandas Rustam.

Seperti diketahui, PPATK juga mencatat bahwa, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online, yakni sebanyak 4.000.000 orang.  Mirisnya, pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.

Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Kemudian Sebaran pemain usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang.

Berikutnya, usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang. (Adv-Diskominfo/Kbr)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim