PT MKB Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal di Kubar

By eksposisi borneo Jan 19, 2025
60
Izin Galian C
PT MKB Diduga melakukan Aktivitas Galian C, Tanpa Izin Resmi. (Foto.tangkap layar)

eksposisiborneo.com, Kubar : Warga Jerang Melayu, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menduga PT Maha Karya Bersama (MKB) atau salah satu perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah itu melakukan aktivitas Galian C, tanpa Izin resmi.

Aktivitas Galian C ini juga ditenggarai merusak pokok tanaman kelapa sawit di kebun plasma dan sudah pasti merugikan petani, termasuk Koperasi yang seharusnya menjadi mitra PT MKB dalam pengelolaan menjadi korban.

“Kami sebagai petani sekaligus mitra, hanya diberi jatah pekerjaan angkutan sawit saja. Kalau sudah begini kan, kami pun dirugikan. Sekarang tanggungjawab perusahaan atas aktivitas tambang Galian C ini, bagaimana? Karena itu merusak pokok tanaman sawit di kebun plasma,” kata Hengkilyan, Wakil Ketua Koperasi Sejahtera Etam Bersama atau mitra dari perusahaan tersebut, Jumat 17/1/2025).

Hengki menyebut, kedalaman aktivitas galian dilakukan sampai 4 meter, dengan luas lahan yang sudah digarap sekitar 3 hektar.

“Kami tentu dirugikan, ditambah lagi kebun plasma ini masuk dalam zona merah yang produksinya kurang maksimal,” ungkapnya.

Menurut Hengki, tanah sirtu yang dikeruk oleh perusahaan yang merupakan bagian dari First Resources Group (FR Group) itu, digunakan untuk perbaikan perusahan dan jalan umum.

“Ini sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun terakhir. Tidak pernah putus,” sebut Hengki.

Wajib Memiliki Izin Galian C

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Barat, Maharan, mengatakan bahwa terkait izin Galian C memang merupakan kewenangan Provinsi.

Namun secara aturan, perusahaan yang memiliki Izin konsesi tetap harus membuat izin resmi, jika ingin melakukan aktivitas Galian C atau mengambil hasil alam seperti tanah sirtu dan bebatuan lainnya.

Izin Galian C

“Terkait Galian C berbeda dengan izin lainnya. Dalam artian kita punya izin konsesi, tapi mau mengambil pasir atau batuannya. Nah untuk mengambil pasir dan bebatuannya itu, wajib pakai izin tersendiri,” kata Maharan.

Menurut Maharan, pihaknya segera melakukan pengecekan bersama tim. Namun soal penindakan dugaan aktivitas Galian C tanpa izin, menjadi kewenangan penegak hukum.

“Terkait Galian C sendiri, kalau tidak memiliki izin, masyarakat bisa langsung melaporkan ke penegak hukum, karena yang bisa menghentikan aktivitas Galian C Ilegal itu hanya penegak hukum,” tegasnya.

Lanjut Maharan, mengatakan setiap izin Galian C yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pasti diinformasikan ke Pemerintah Kabupaten Kubar.

“Tetapi sampai sekarang belum ada informasi terkait izin Galian C yang diduga dilakukan oleh PT MKB,” jelas Maharan.

Bahkan menurut Maharan, Izin Galian C yang diterbitkan Pemerintah Provinsi di Kabupaten Kubar, tidak banyak, hanya sekitar 2 atau 3 izin resmi.

Soal Dugaan Galian C Ilegal, Akan Dijawab Di DPRD

Terkait aktivitas Galian C yang diduga tak miliki izin tersebut, Manager Kebun (MK) PT MKB, Darwis, kepada wartawan melalui aplikasi Whatsapp mengatakan, akan menjawab persoalan itu pada hearing bersama DPRD Kabupaten Kutai Barat.

“Maaf ya bang, sudah ada agenda bersama hearing di DPRD, sekalian aja kita jawab disitu ya bang, maaf ya bang tanpa mengurangi rasa hormat saya,” tulisnya singkat melalui pesan Whatsapp, Minggu (19/01/2025).

Diketahui, Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT MKB bersama warga Jerang Melayu dengan DPRD Kubar, akan digelar dalam waktu dekat. (redaksi/eb)

BERITA TERKAIT