Proyek RS Bekokong Tak Gagal, Adrianus : Indikatornya Apa?

By eksposisi borneo Jan 23, 2025
90
DPRD Kutai Barat
Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat, Adrianus. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Adrianus, menanggapi pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kubar, Ritawati Sinaga, soal proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I, di Kecamatan Jempang, yang dilaksanakan PT Bumalindo Prima Abadi, menggunakan APBD TA. 2024.

Dalam pernyataannya, Rita, menyebut bahwa proyek itu tidak gagal dan hanya berjalan tidak sesuai yang diharapkan. Padahal, progres pembangunan proyek dengan pagu Rp 47 miliar itu, hanya 30 persen hingga habis masa kontrak.

“Secara logika berpikir, seharusnya dikatakan tidak gagal, kalau itu 100 persen menyerap anggaran yang disediakan untuk pembangunan. Artinya, apa yang tertuang didalam dokumen kontrak terlaksana dengan baik, nah itu yang dikatakan berhasil. Kalau tidak, ya gagal,” ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (23/01/2025).

Lanjut Legislator dari Partai Demokrat tersebut, bahwa bukan mencari kesalahan, namun mengingat bangunan itu sangat penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, tentu sangat disayangkan jika pembangunannya tidak terlaksana dengan baik.

Bahkan Adrianus, mempertanyakan soal indikator proyek RS Bekokong, yang dinyatakan tidak gagal, oleh Kadiskes Kutai Barat.

“Kalau dikatakan tidak gagal, indikatornya apa? Ya kan. Karena kalau menurut pandangan kita, ya kalau tidak terlaksana sesuai rencana, berarti kan ada kegagalan dalam melaksanakan pekerjaan,” ungkapnya.

Adrianus Pertanyakan Soal Pencairan Proyek yang Tidak Sesuai dengan Progres di Lapangan

Adrianus juga menanggapi soal dasar proses pencairan proyek yang dilakukan Dinkes Kubar. Karena, proyek telah dibayarkan sebesar 35 persen, sementara bukti akhir final kuantitas hanya 30 persen.

Jika progres proyek di lapangan 30 persen, lanjut Adrianus, harusnya pembayaran juga dilakukan sebesar 30 persen. Apabila pembayaran proyek dilakukan melebihi progres, kebijakan tersebut telah menyalahi aturan. Dinkes harusnya melakukan pembayaran mengacu pada progres fisik di lapangan.

“Bagaimana bisa dinas melakukan proses pencairan proyek sampai 35 persen?. Sedangkan bukti kuantitas akhir 30 persen. Dengan ini, berarti ada yang gak benar di lapangan. Saya baru dengar, progres di lapangan 30 persen, lalu dibayarkan 35 persen. Ini uang Negara,” terangnya.

Kembali Adrianus, menegaskan bawa kegagalan penyelesain pembangunan RS Bekongkong, dalam kondisi saat ini, tidak perlu mencari siapa yang salah. Akan tetapi, bagaimana bangunan tersebut dapat segera rampung dengan baik.

Terlebih bangunan RS Bekongkong merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi. Untuk itu, proyek tersebut harus tetap dilanjutkan, selama dimungkinkan secara aturan.

Baca Juga : Tidak Rampung, Kadiskes Kubar Sebut Pembangunan RS Bekokong Tak Gagal

“RS itu merupakan kebutuhan dasar dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ya bagaimanapun itu, kedepan harus selesai. Kami dari DPRD, berkomitmen memperjuangkan pembangunan RS Bekokong dilanjutkan hingga selesai. Tapi kalau secara aturan tidak boleh, ya tidak mungkin juga kita nabrak,” tutup mantan Kelapa Kampung Juaq Asa tersebut. (redaksi/eb)

BERITA TERKAIT