DPRD Kubar Temukan Perusahaan Pekerjakan TKA Tanpa Vitas

By eksposisi borneo Apr 5, 2025
74
Tenaga Kerja
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, harus mengantongi Visa Tinggal Terbatas (Vitas) atau izin tinggal yang memang diberikan kepada WNA untuk tujuan tertentu, seperti halnya bekerja, termasuk belajar dan berinvestasi. Berlaku 6 bulan hingga 2 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 5 tahun.

Selain itu, pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) juga harus mengajukan dan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disahkan dan disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Kendati demikian, di Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih ada ditemukan TKA yang bekerja tanpa Visa Tinggal Terbatas atau hanya menggunakan Visa Wisata, dengan izin tinggal  yang hanya maksimal 30 hari, tidak bisa diperpanjang dan tentunya menyalahi aturan.

“Beberapa perusahaan yang kami temukan, karyawannya WNA menggunakan visa wisata tetapi dia bekerja di satu perusahaan,” kata Anggota Komisi III DPRD Kutai Barat (Kubar), H.M. Zainuddin Thaib, Sabtu (5/4/2025).

Perusahaan Sembunyikan Data TKA

Parahnya kata Zainuddin, terkadang perusahaan sengaja menyembunyikan data tenaga kerja asing mereka, karena menghindari pajak dan retribusi yang memang menjadi kewenangan daerah.

Karenanya, politisi Partai Golkar itu, meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kubar, jeli melihat kondisi tersebut.

“Jangan hanya mencatat, tetapi tidak memperhatikan visa tenaga kerja asing yang bekerja di Kutai Barat,” tandasnya.

Hal itu karena, WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin vitas, merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bisa diberikan sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman dan denda maksimal Rp 500 juta, sesuai dengan pasal 122 Undan-undang Keimigrasian.

Bahkan, dalam undang-undang itu, juga disebutkan pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tidak sesuai aturan, dapat diberikan sanksi administrasi, pidana, termasuk penghentian sementara proses perizinan TKA, hingga pencabutan pengesahan RPTKA. (eb/02)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim