eksposisiborneo.com, Kubar : Limbah dari PT Angro Manunggal Sejahtera (AMS) atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Borneo Citra Persada Jaya (BCPJ), terbukti telah mencemari sungai lawa di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), sesuai hasil uji sampel yang dikeluarkan oleh PT Global Environment Laboratory, pada bulan Juni 2024 lalu.
Atas kejadian ini, pihak perusahaan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Forum CSR Kubar, pihak Kecamatan Bentian Besar, Pemerintah Kampung, Lembaga Adat dan warga Kampung Suakong, telah melakukan pertemuan dan menandatangani kesepakatan bersama sebagai solusi mengatasi kejadian pencemaran tersebut, pada bulan yang sama.
Sayangnya sejumlah tuntutan masyarakat yang telah disepakati bersama melalui penandatanganan Berita Acara (BA), belum dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, padahal sudah hampir satu tahun lamanya.

Salah satu tuntutan masyarakat, yang memang mereka butuhkan adalah pengadaan air bersih, karena sungai lawa sudah tidak bisa digunakan warga lagi untuk kebutuhan konsumsi.
“Saya juga ikut dalam pertemuan waktu itu. Jadi soal air bersih ini, sampai sekarang belum ada. Kayak BCPJ ini, tidak tepati janjinya,” kata Biyel, salah satu warga Suakong, Jumat (11/4/2025).
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kampung Suakong, Nil Yohn, bahwa belum ada satu pun tuntutan warga yang direalisasikan. PT BCPJ, hanya datang melakukan survei lapangan, namun setelah itu, tidak ada tindak lanjut sampai sekarang.
“Mereka pernah ada survei, tetapi setelah survei itu, kelanjutannya tidak ada,” tandas Nil Yohn.

Dari sekian tuntutan masyarakat, lanjutnya, perusahaan sudah bersedia untuk memenuhi pengadaan air bersih atau air layak pakai kepada warga Suakong. Sebab itu, mereka melakukan survei untuk memastikan skema penyaluran air ke rumah-rumah penduduk, apakah menggunakan sumur bor atau membuat penampungan air.
Hanya saja sampai saat ini, setetes air pun, belum dinikmati. Padahal sangat dibutuhkan, karena sungai lawa yang sebelumnya digunakan untuk berbagai kebutuhan, sekarang untuk mandi pun, warga berpikir dua kali, karena memang sudah keruh dan tidak layak konsumsi.
“Mereka berani pakai kalau dalam kondisi air surut, karena tidak terlalu keruh. Makanya sekarang, masyarakat bertanya-tanya soal kesepakatan dan hasil survei perusahaan kemarin, artinya masyarakat sangat membutuhkan itu,” ungkap Nil Yohn.

Ia berharap, PT BCPJ, segera menindaklanjuti komitmen mereka untuk memenuhi tuntutan kebutuhan warga Kampung Suakong. Sebab banyak dari mereka yang menumpang dengan tetangga dan ada pula yang harus merogoh kocek tiap hari demi mendapat air bersih.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Umum PT BCPJ, Achmad Mashadi, yang ikut membubuhkan tandatangannya dalam berita acara pertemuan bersama Pemerintah Kampung Suakong dan beberapa pihak lainnya pada bulan Juni 2024, mengaku sudah tidak lagi menangani perusahaan tersebut.
“Saya sudah tidak pegang di BCPJ,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga :
- Limbah Sawit Diduga Jadi Penyebab Sungai Lawa di Kubar Bau Busuk
- PT BCPJ Bantah Isu Dugaan Pencemaran Sungai Lawa
- Ini yang Ditemukan Dalam Dugaan Pencemaran Sungai Lawa
- Warga Suakong Denda Adat PT BCPJ Akibat Pencemaran
Diketahui, selain belum memenuhi tuntutan masyarakat atas kerusakan lingkungan yang telah mereka lakukan, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini juga, belum dijatuhi sanksi, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan media ini ke DLH Kutai Barat. (eb/04)