eksposisiborneo.com, Kubar : Anggota Komisi III DPRD Kutai Barat (Kubar), Rosaliyen, mengatakan, ada dugaan perusahaan perkebunan kepala sawit, tidak mengindahkan kesepakatan, terkait perbaikan jalan yang rusak parah di Kecamatan Bentian Besar.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan telah sepakat memperbaiki jalan Nasional di Bentian Besar, karena rusak mereka lintasi dengan angkutan crude palm oil (CPO) dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Selama dalam tahap perbaikan, kendaraan perusahaan dilarang melintas. Namun belum selesai pekerjaan, sudah ada angkutan sawit yang diduga melintas.
“Saya lihat di postingan media sosial, truck-truck perusahaan yang besar masih lewat, yang bawa pupuk itu,” kata Rosaliyen, Sabtu (19/4/2025).
Kendati demikian, DPRD Kubar, akan turun kembali guna memastikan kegiatan di lapangan berjalan baik dan tidak ada kesepakatan yang di langgar oleh perusahaan-perusahaan, terutama yang sudah sepakat melakukan perbaikan, serta tidak melintas selama pekerjaan belum selesai.
“Sebenarnya gak berat juga, kami hanya minta perusahaan memperbaiki spot-spot yang rusak aja. Tapi karena ada informasi seperti ini, ya kami segera turun kembali ke lapangan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Ia berharap, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Bentian Besar, tidak melanggar perjanjian yang sudah disepakati bersama. Sebab, jika tidak diindahkan atau di langgar, masyarakat didukung DPRD Kubar, akan melakukan aksi sampai kondisi jalan di wilayah tersebut dalam kondisi baik, dapat di litasi warga dengan lancar.
Seperti diketahui, unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bentian Besar dan Komisi III DPRD Kutai Barat, bersama sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, telah melakukan pertemuan pada Kamis (10/4/2025).
Pertemuan itu, membahas terkait kerusakan jalan menuju Kecamatan Bentian Besar, yang rusak parah akibat aktivitas perusahaan, hingga menghasilkan empat kesepakatan penting untuk perbaikan dan penanganan jalan Nasional tersebut.
Pertama, perbaikan jalan akan dilakukan oleh PT KAS Group, PT KAL (area Suakong), KBM, dan CV Gelang Kalung (Lendian), dengan target selesai dalam dua minggu. Selama periode ini, angkutan sawit dan (CPO) dilarang beroperasi untuk mendukung kelancaran perbaikan.
Kedua, saat musim hujan, kendaraan angkutan sawit dan CPO dilarang melintas guna menjaga ketahanan jalan. Ketiga, beban kendaraan angkutan sawit dan CPO dibatasi maksimal 8 ton sesuai kapasitas jalan yang ditetapkan. Terakhir, semua perusahaan angkutan wajib menunjukkan izin penggunaan jalan umum sesuai peraturan yang berlaku. (eb/03)