eksposisiborneo.com, Kukar : Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMP di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki tahap kedua melalui jalur domisili. Tahap ini berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Juni 2025, dan menjadi kesempatan penting bagi calon siswa untuk mendaftar di sekolah terdekat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pendidikan SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menjelaskan bahwa istilah jalur domisili tahun ini menggantikan jalur zonasi yang digunakan sebelumnya.
“Hasilnya akan diumumkan pada 21 Juni, sementara daftar ulang dilaksanakan pada 1–2 Juli 2025,” ungkap Emy.
Perubahan sistem ini memberi fleksibilitas lebih bagi sekolah. Dengan adanya kuota tambahan 10 persen, sekolah dapat mengalokasikan kursi pada jalur tertentu sesuai kebutuhan.
Selain jalur domisili, Disdikbud Kukar juga menekankan pentingnya jalur afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas. Jalur ini masih sering kurang diketahui orang tua.
“Jalur afirmasi adalah kesempatan emas bagi mereka yang membutuhkan. Sayangnya, masih banyak orang tua belum tahu sehingga anak-anaknya malah ikut jalur domisili,” jelas Emy.
Untuk siswa disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dari psikolog atau dokter. Sedangkan untuk anak dari keluarga tidak mampu, syarat utama adalah kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau pernah menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Disdikbud Kukar berkomitmen memastikan semua anak bisa bersekolah.
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk tidak sekolah,” tegas Emy.
Dengan adanya jalur afirmasi dan domisili, diharapkan akses pendidikan di Kukar semakin terbuka luas, adil, dan sesuai kebutuhan. (eb/Adv/Diskominfo Kukar)