Disdikbud Kukar Tegas Larang Pungutan Liar di Sekolah

By eksposisi borneo Jun 28, 2025
1
Disdik Kukar
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kukar : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melarang sekolah menjual buku pelajaran, LKS, dan seragam kepada siswa.

“Sudah sejak beberapa tahun terakhir kami tegakkan aturan ini,” kata Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor.

Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas pendidikan, Pemkab Kukar juga meluncurkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi seluruh peserta didik baru. Program ini mencakup satuan PAUD, TK, SD, dan SMP, kecuali madrasah di bawah Kementerian Agama.

Saat ini Disdikbud Kukar masih menunggu aturan teknis untuk merealisasikan program tersebut.

“Kami sedang menunggu Perbup dan menyusun juknis pelaksanaan program ini,” sebut Thauhid.

Selain itu, Disdikbud Kukar membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran di sekolah. Masyarakat dapat berperan aktif menjaga integritas pendidikan dengan melaporkan setiap kasus.

“Laporkan melalui WhatsApp ke 0811 584 1117, lengkap dengan bukti. Kalau terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi,” pungkasnya. (eb/Adv/Diskominfo Kukar)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim