Kelompok Tani di Kubar Bantah PT TIS Soal Ganti Rugi

By eksposisi borneo Mar 21, 2024
55
Kelompok Tani
Kelompok Tani Jaga La'ang Menuntut Ganti Rugi Hak Kelola dengan PT TIS di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar - Kutai Barat. (Dok.EB)

Eksposisiborneo.com, Kubar: Kelompok Tani Jaga La’ang sempat berencana melakukan Demo dan Menutup kegiatan PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang beroperasi di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Selasa (19/3/2024).

Hal itu karena hak-hak mereka belum di penuhi oleh pihak perusahaan. Yakni persoalan ganti rugi setelah beroperasinya perusahaan batu bara itu sejak Desember tahun 2023 lalu.

Namun karena pihak perusahaan bersedia bertemu di lokasi, rencana aksi demo dan penutupan tersebut di batalkan dan di kondisikan melalui diskusi bersama, hingga di sepakati untuk melakukan Mediasi di Polres Kutai Barat minggu depan.

“Kami masih menunggu mediasi nanti, apapun keputusannya kita lihat saja, apakah itu memihak kita atau tidak. Kalau keputusannya tidak memihak, ya kita tetap menuntut. Bahkan tidak menutup kemungkinan penutupan tetap kami lakukan,” kata Ketua Kelompok Tani Jaga La’ang Dilang Puti, Budi Permanto, Kamis (21/3/2024).

Kelompok Tani
Diskusi Antara Kelompok Tani Jaga La’ang dengan PT Tepian Indah Sukses. (Dok.EB)

Tuntutan Kelompok Tani Jaga La’ang

Adapun sejumlah tuntutan ganti rugi Kelompok Tani Jaga La’ang kepada PT TIS yakni, terkait tanam tumbuh sampai biaya pengelolaan lahan yang sudah di lakukan selama berladang di lokasi tersebut.

“Yang jelas hak kelola itu kan harus ada nilainya, harus di bayar. Di situ ada tanam tumbuh seperti Karet, Rambutan, Nangka dan lain-lain. Berikutnya, pengerusakan pondok, sampai menghilangkan hak atau Nafkah kita di sini,” sebutnya.

Sedikitnya menurut perkiraan Budi, ada sekitar 200 pohon karet, belum di tambah tanam tumbuh lainnya. kemudian 3 unit pondok yang di rusak dan itu semua ada ladang yang di kelola oleh anggota Kelompok Tani Jaga La’ang Dilang Puti.

Di tambahkan Budi, Kelompok Tani ini mengelola lahan sekitar 400 hektare untuk membuka ladang dan tanam tumbuh lainnya dengan cara spot-spot, serta sudah di register dan memiliki SK pengesahan dari Kampung Dilang Puti tahun 2019 lalu.

Berdasarkan SK itu pula, terdata ada 15 orang yang tergabung dalam Kelompok Tani tersebut dan mayoritas adalah petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berladang.

Kelompok Tani

Kata PT TIS Soal Ganti Rugi

Sementara itu menanggapi soal ganti rugi, perwakilan PT TIS, Wahyu Firanto Setiono menegaskan tidak ada kewajiban perusahaan membayar ganti rugi. Namun lebih kepada kompensasi berdasarkan peraturan yang berlaku dalam kawasan hutan.

“Dari sisi ganti rugi tentu kita melihat peraturan yang memang berlaku di dalam kawasan hutan. Ada kewajiban kami yang namanya PNBP PSDH-DR yang di mana kami membayar registrasi tegakan kayu kepada Negara, dan area yang kami kerjakan sekarang di dalam kawasan hutan,” terang Wahyu.

Dasar itu, menurut Wahyu, pihak Perusahaan sebagai pelaksana Undang-undang, aturan dan pemegang izin, tidak ada kewajiban memberikan ganti rugi. Tetapi ada kebijakan yang di berikan, dan itu tentu melalui Pemerintah Kecamatan.

“Kami sudah menyurati pihak Kecamatan tahun 2023 guna membentuk Tim untuk memfasilitasi Itu. Nah, berdasarkan rekomendasi dari mereka, tentu itu yang kami nanti berikan dalam bentuk kompensasi, bukan ganti rugi. Kompensasi itukan berupa kebijakan dan sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” terangnya.

Ganti Rugi Kewajiban Perusahaan

Sementara itu, Saksi Kelompok Tani Jaga La’ang, Kancilius dengan tegas membantah, bahwa pernyataan perusahaan tersebut tidak benar. Sebab menurutnya, ganti rugi adalah kewajiban Perusahaan karena tidak ada aturan yang melarang pengelolaan di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Kelompok Tani

“Ganti rugi seperti ini kan, ada tanam tumbuhnya. Ganti rugi juga atas pengelolaannya, biaya-biaya yang dia kelola itu berapa? Itu yang di ganti rugi, bukan hanya tanam tumbuh. Kalau misalnya dia bikin ladang, ya ganti rugilah biaya yang dia keluarkan untuk ladang itu,” tegas Kancil

Itu lanjut Kancil adalah kewajiban perusahaan, bahkan bisa lebih dari itu. Harus memberikan Kompensasi, Community Development, hingga tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Di ketahui, PT Tepian Indah Sukses resmi beroperasi di Kabupaten Kutai Barat sejak tahun 2023, dengan izin konsesi seluas 2.065 hektare. Namun yang sudah dapat izin dan di kelola saat ini sekitar 400 hektare. (EB)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim