Alasan PT TIS Tidak Bayar Ganti Rugi Petani Hanya Asumsi?

By eksposisi borneo Mar 21, 2024
32
PT TIS
Perwakilan PT TIS, Wahyu Firanto Setiono dan Ketua Kelompok Tani Jaga La'an, Budi Hermanto. (Dok.EB)

Eksposisiborneo.com, Kubar: Perwakilan PT TIS (Tepian Indah Sukses), Wahyu Firanto Setiono mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan izin yang di berikan oleh Pemerintah. Baik terkait Pertambangan maupun Kehutanan di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat (Kubar).

Bahkan menurutnya, Masyarakat Kampung Dilang Puti termasuk Kampung Swakong menyambut baik keberadaan PT TIS. Sebagai bagian Entiti dari PT Turbaindo Coal Mining (TCM) atau PT Indo Tambang Megah (ITMG) melalui proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

Hanya saja, terkait persoalan klaim lokasi kawasan hutan yang di lakukan oleh Kelompok Tani Jaga La’ang saat ini, dengan tuntutan ganti rugi kepada PT TIS memang belum ada titik terang.

Hal itu lanjut Wahyu, karena tuntutan kelompok tani ini tumpang tindih dengan kelompok lain yang juga mengklaim kepemilihan hak kelola di atas lokasi izin tambang perusahaan batu bara tersebut.

“Persoalan klaim ini dinamis, ada dari kelompok yang dulu pernah menerima kompensasi, tahun 2005-2006. Lalu ada kelompok dari Pak Lirin, kemudian ada kelompok dari Kakah Ngale atau Yayasan. Nah, baru-baru ini ada lagi kelompok tani dari Swakong,” kata Wahyu Firanto Setiono, Kamis (21/3/2024).

PT TIS

Solusi Penyelesaian Ganti Rugi oleh PT TIS

Tuntutan dari masing-masing kelompok tersebut tambah Wahyu berpariatif. Seperti Kelompok Jaga La’ang yang menuntut secara individu sesuai dengan luas hak kelola mereka yakni 400 hektare. Sama dengan izin lahan yang di kelola oleh PT TIS di atas konsesi mereka saat ini.

“Lokasi izin pinjam kami 400 hektare lebih. Nah kalau kita bayar semua ke beliau apakah nanti bisa menjamin keamanan kegiatan kita?, kan belum tentu juga. Lalu kalau kita berikan kepada kelompok yang lain, apakah menjamin juga?,” tanya wahyu.

Maka itu, solusi yang di tawarkan pihak perusahaan adalah dengan membentuk Tim Verifikasi dari pihak Kecamatan sebagai instrumen dari Pemerintah. Untuk betul-betul melihat kondisi yang terjadi di lapangan agar ada penyelesaiannya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Jaga La’ang, Budi Permanto menyatakan ketidak percayaannya terhadap Tim Kecamatan yang di bentuk untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Karena sejauh ini, tidak ada masalah ini mengerucut sampai ke arah penyelesaian. Bahkan Tim Kecamatan ini sibuk mengakomodir pengklaiman-pengklaiman yang saya anggap itu hanya surat kaleng. Karena yang kami butuhkan itu perusahaan karena mereka yang membayar. Jadi kalau masalah tim itu, ada atau tidak ada, itu bukan inisiasi kami,” ucapnya.

PT TIS

Alasan Tumpang Tindih Hanya Akal-Akalan Perusahaan

Demikian juga terkait perusahaan yang mengaku pernah membayar kepada salah satu kelompok pada tahun 2005-2006. Budi menegaskan, sampai saat ini perusahaan tidak bisa membuktikan hal tersebut.

“Itu kan versi mereka, tetapi sampai saat ini mereka tidak pernah membuka dokumen. Kepada siapa mereka membayar, oleh siapa atau perusahaan mana?. Kan begitu,” tegasnya.

Selain itu, Budi juga menilai bahwa persoalan tumpang tindih hanya akal-akalan PT TIS untuk menunda-nunda membayar tuntutan Kelompok Tani Jaga La’ang.

“Intinya mereka jadikan ini konflik supaya pembayaran di ulur-ulur, seolah dalam hal ini masyarakat yang bermasalah. Padahal sesuai pembuktian di lapangan, orang-orang yang mengklaim itu tidak bisa membuktikan hak kelola mereka,” terang Budi.

Namun demikian Ia berharap, persoalan ini bisa terang menderang dalam proses mediasi yang di sepakati bersama Pihak Perusahaan. Di laksanakan oleh Polres Kutai Barat pekan depan. (EB)

BERITA TERKAIT