Anggota DPRD Dilantik, DAD Mahulu Soroti Pembentukan Perda

By eksposisi borneo Agu 14, 2024
63
DPRD Mahulu
Sekretaris Dewan Adat Daerah (DAD) Mahakam Ulu, Luhat Djuk. (eb)

eksposisiborneo.com, Mahulu : Dewan Adat Daerah (DAD) Mahakam Ulu menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Anggota DPRD Mahulu Periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada tanggal 13 Agustus 2024.

DAD juga berharap agar melalui para wakil rakyat yang kebanyakan adalah wajah-wajah baru pada periode kali ini dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Terutama dalam mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Mahulu.

Terlebih Mahakam Ulu masih tergolong Kabupaten dengan status daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Tentu masih banyak PR dan harapan masyarakat untuk kemajuan daerah yang terletak di wilayah Perbatasan Indonesia Malaysia tersebut.

“Semoga para anggota DPRD Mahulu lebih responsif lagi melihat aspek pembangunan yang betul-betul di butuhkan masyarakat sesuai dengan tiga tugas dan fungsi utama nya yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi,” kata Sekretaris Dewan Adat Daerah (DAD) Mahakam Ulu, Luhat Djuk, Rabu (14/8/2024).

Harapan Pembentukan Perda

Secara khusus, Luhat menyoroti wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh, Lahan, Bangunan, serta yang berkaitan dengan Tanah. Informasinya sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Kabupaten Mahakam Ulu.

“Itu penting, karena Mahulu yang giat-giatnya membangun, tidak terlepas dari persoalan status lahan beserta tanam tumbu di atasnya selama ini. Terlebih Pemda kita masih berpatokan dengan Perda kabupaten induk di Kutai Barat (Kubar). Tentu nilai ganti untungnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan di Mahakam Ulu,” terang Luhat.

Selain itu, sebagai pihak yang berperan penting dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat. Luhat juga mengharapkan agar DPRD Mahakam Ulu dapat memperjuangkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sejalan dengan amanat Undang-undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sebagai upaya Intervensi, Pengamanan, Pemeliharaan dan Penyelamatan terhadap budaya lokal.

DAD juga Minta Dibentuk Perda Tentang Pemajuan Kebudayaan

“Sesuai amanat Undang-undang tersebut kan, daerah harus menyusun Peraturan Daerah. Sehingga rencana pembentukan peraturan tersebut perlu menjadi inisiatif bersama legislatif dan eksekutif,” harapnya

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Luhat ada 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni Tradisi Lisan, Manuskrip. Kemudian Adat Istiadat, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa dan Ritus.

“Dalam penyusunan Raperda tersebut, kami harapkan bisa melibatkan multi stakeholder. Supaya isinya dapat mewakili semua komunitas yang ada di Mahakam Ulu,” pungkas Luhat Djuk. (eb)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim