Atribut Kampanye Tidak Boleh Dibawa Dalam Debat Publik

By eksposisi borneo Okt 13, 2024
3
Debat Kandidat Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Kutai Barat, Rintar Pasaribu. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar) tidak melarang pendukung paslon hadir dalam agenda Debat Publik Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 14 Oktober 2024 besok.

Namun demikian tidak semua pendukung dapat masuk dalam ruang debat atau dibatasi demi kelancaran proses debat yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda tersebut.

“Untuk pendukung yang bisa masuk, total keseluruhan 75 orang,” kata Rintar Pasaribu, Minggu (13/10/2024).

Debat Kandidat Bupati
Debat Publik Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat. (dok.ist)

Bukan hanya dari seisi jumlah, Rintar juga menjelaskan bahwa para pendukung paslon yang masuk di dalam ruang debat, tidak diperkenankan membawa atribut kampanye.

“Kecuali yang memang melekat di pakaian atau baju yang mereka kenakan,” terang Rintar.

Aturan tersebut diberlakukan guna menciptakan suasana debat bisa berlangsung tenang, dan semua yang hadir bisa mengikuti proses debat dengan tertib.

Sementara kandidat paslon yang akan mengikuti debat publik itu adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Nomor Urut 1, Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA).

Berikutnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat Nomor Urut 2, H Ahmad Syaiful dan Jainudin (AHJI), serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kubar Nomor Urut 3, Sahadi dan Alexander Edmond (DIAMOND). (eb)

BERITA TERKAIT