Avun-Juan Tak Ikut Debat Publik PSU Pilkada Mahulu Tanggal 7 Mei 2025

By eksposisi borneo Mei 6, 2025
1
Pasangan Avun-Juan
Avun-Juan Pastikan Tak Ikut Debat Publik PSU Pilkada Mahulu Tanggal 7 Mei 2025. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Mahulu : Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Nomor Urut 1, Yohanes Avun dan Y. Juan Jenau (Avun-Juan), memastikan menolak dan tidak ikut dalam tahapan debat publik Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu, yang diagendakan berlangsung di Samarinda, pada tanggal 7 Mei 2025.

Hal itu menyikapi, pernyataan KPU Mahulu, yang memutuskan tetap melaksanakan debat, di kota Samarinda. Setelah sebelumnya paslon Avun-Juan, telah melayangkan surat penolakan pelaksanaan debat, di laksanakan di luar daerah, pada tanggal 1 Mei 2025.

Menurut KPU Mahulu, debat publik dilaksanakan di Samarinda, karena sudah disepakati dalam rapat koordinasi bersama dengan sejumlah pihak terkait dan Liaison Officer (LO) seluruh paslon, pada 2 Mei 2025.

Pertimbangannya, karena menindaklanjuti putusan MK, agar pelaksanaan debat hanya sekali, mengutamakan pemanfaatan teknologi lewat video daring. Serta, Mahulu, dinilai belum siap dari sisi sarana dan prasarana seperti jaringan internet, hingga fasilitas penunjang serta pertimbangan keamanan.

Ketua Tim Pemenangan Avun-Juan, Bo Himang, tak menampik bahwa memang sebelumnya, telah mengutus LO, untuk mengikuti rapat koordinasi dimaksud. Namun bukan untuk menyetujui debat PSU Pilkada Mahulu, di laksanakan di luar daerah.

Intinya lanjut Bo Himang, Paslon dan Tim Pemenangan Avun-Juan Menolak dan tidak ikut dalam debat publik PSU Mahulu, yang akan dilaksanakan dalam waktu beberapa hari ke depan.

“Paslon Avun-Juan, akan fokus kampanye di dapil tiga, pada tanggal 8-12 Mei, sesuai jadwal yang sudah dibuat KPU,” kata Bo Himang, Selasa (6/5/2025).

Pilkada Mahulu
Ketua Tim Pemenangan Paslon Avun-Juan, Bo Himang. (dok.ist)

Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa jelas dalam pasal 19 ayat 7, menyebutkan bahwa pelaksanaan debat publik atau debat terbuka, diutamakan penyelenggaraannya di wilayah masing-masing.

“Sebab itu, kami mendukung debat publik diutamakan pelaksanaannya di tempat pemilihan setempat atau di Kabupaten Mahakam Ulu,” jelas Bo.

Selain itu, Avun-Juan, merasa malu dan tidak bangga dengan alasan-alasan yang menjadi pertimbangan dilaksanakannya debat publik di luar Kabupaten Mahakam Ulu.

“Itu menggambarkan ketidakmampuan pemegang kebijakan dan para pihak di Mahulu. Padahal kita tahu bersama, bahwa Mahulu, sudah berdiri sejak 2013 dan saat ini sudah berusia 12 tahun,” tegas Bo Himang.

Penolakan itu juga dibenarkan oleh Calon Bupati Nomor Urut 1, Yohanes Avun, yang menyatakan bahwa ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Avun-Juan, kepada warga masyarakat Mahulu, yang menginginkan proses pesta demokrasi serta debat publik tetap dilaksanakan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia tersebut.

“Kami tetap menolak pelaksanaan debat dilaksanakan di luar daerah,” tegas Yohanes Avun.

Yang tidak kalah penting menurut Avun, jika debat dilaksanakan di luar daerah, tentu akan berdampak terhadap pemborosan anggaran. Ini juga yang menjadi pertimbangan pasangan Avun-Juan, menginginkan pelaksanaannya tetap di Kabupaten Mahulu.

“Otomatis secara ekonomi, masyarakat juga tidak merasakan manfaatnya, jika itu dilaksanakan di luar daerah,” tutup Avun. (eb/03)

BERITA TERKAIT

BUPATI KUBAR