eksposisiborneo.com, Kubar : Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Bakal Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 adalah harus mengundurkan diri jika dia seorang ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN, BUMD hingga Kepala Kampung.
Demikian juga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur. Siapapun pejabat publik yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, wajib mundur jika KPU sudah menetapkan calon pada tanggal 22 September mendatang.
H Ahmad Syaiful/Acong adalah Bakal Calon Bupati Kubar yang juga Anggota DPRD Kutai Barat periode 2024-2029 dan baru saja dilantik pada tanggal 13 Agustus 2024. Dia tahu persis dan siap menjalani aturan tersebut.
Bahkan sebelum tahapan penetapan calon, pria yang akrab disapa H Acong tersebut mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada DPRD Kubar hingga pihak terkait di Provinsi.
“Sebagai warga Negara yang taat aturan, tentu segala persyaratan yang sudah ditentukan akan kita ikuti dalam pencalonan ini. Jadi berkaitan dengan pengunduran diri, surat pengunduran diri saya sudah masuk ke DPRD sampai Provinsi,” kata H Ahmad Syaiful/Acong, Kamis (5/9/2024).
Komitmen H Acong di Pilkada Kubar
H Acong menegaskan, hal itu dilakukan sebagai komitmen pencalonannya di Pilbup Kubar, demi membawa Kutai Barat ke arah perubahan yang lebih baik. Tentunya dalam hal pembangunan hingga kesejahteraan masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngerimaan.
“Saya dengan pasangan saya pak Jainudin maju bukan karena ada kepentingan, tapi kebutuhan. Jadi apapun yang dipersyaratkan pasti kami sanggupi. Karena niat kami berdua sama dengan bakal calon lainnya, ingin yang terbaik untuk Kutai Barat. Tinggal masyarakat memilih, calon mana yang menurut mereka lebih baik. Kami pasangan AHJI siap bertarung Program dan Gagasan dengan calon lain,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu dikonfirmasi terkait aturan pengunduran diri tersebut mengatakan, bahwa saat ini pihak penyelenggara masih melakukan verifikasi berkas yang sudah disampaikan masing-masing calon saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus lalu.
Sementara terkait bukti dokumen pengunduran diri sebagai pejabat publik, nanti akan disampaikan kepada bakal calon bersangkutan sebelum penetapan, sehingga pada saat penetapan tanggal 22 September mendatang, bisa disampaikan ke KPU Kubar.
“Itu waktu penetapan nanti harus menunjukkan surat pengunduran diri, tapi belum sekarang karena ini kan baru pendaftaran. Nanti pasti kita sampaikan ke calon bersangkutan, kalau sudah tiba waktunya,” kata Rintar Pasaribu.
Latar Belakang Para Bacakada Kubar
Diketahui, para Bakal Calon yang sudah mendaftar di Pilkada Kutai Barat memang datang dari berbagai latar belakang, mulai dari Birokrat, Politisi hingga Pengusaha.
Seperti Nanang Adriani, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah Purna Tugas. Nanang Adriani adalah pasangan Wakil dari Frederick Edwin, seorang pengusaha.
Berikutnya adalah Sahadi, dia juga merupakan PNS yang sudah pensiun dini, resmi mengundurkan diri per tanggal 1 Juni 2024. Sahadi adalah Bacalon Bupati yang berpasangan dengan Alexander Edmond, seorang pengusaha.
Terakhir, H Ahmad Syaiful/Acong yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kubar, sekaligus Caleg terpilih dan sudah dilantik menjadi Anggota DPRD Kubar periode 2024-2029.
Acong merupakan Bakal Calon Bupati yang berpasangan dengan Jainudin, merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Barat dari partai Gerindra. Namun demikian, Acong sendiri mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke DPRD Kubar hingga pihak terkait di Provinsi. (eb)