eksposisiborneo.com, Kubar : Camat Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Gusti Muhamad Padli, berharap agar Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Aparat Pemerintah Kampung di wilayahnya saling bersinergi untuk membangu wilayah masing-masing.
Hal itu dikatakan, menyikapi telah dikukuhkannya puluhan anggota BPK se wilayah Kecamatan Penyinggahan, Senin (11/11/2024), sejalan dengan perpanjangan masa jabatan lembaga perwakilan masyarakat kampung tersebut, dari 6 menjadi 8 tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pertama, harapan kami di Kecamatan adalah, supaya para pengurus BPK ini dapat menjalankan tugas dengan baik,” kata Gusti Muhamad Padli, Kamis (14/11/2024).
Berikutnya lanjut Gusti, tentu yang menjadi harapan juga adalah, para pengurus BPK ini dapat bersinergi lebih baik lagi dengan para Petinggi untuk menciptakan inovasi pembangunan bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
“Inovasi ini perlu, supaya pembangunan di Kampung bisa berjalan dengan baik, melibatkan masyarakat agar segala kegiatan pembangunan dilakukan berjalan sesuai harapan, termasuk dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga,” harapnya.
Seperti diketahui, BPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan pembangunan kampung. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, BPK punya tugas mirip dengan DPRD, hanya saja tidak punya fungsi penganggaran seperti wakil rakyat di legislatif.
Secara umum, sesuai pasal 55 UU No6/2014 tentang Desa, bahwa BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Kampung, menampung dan menyepakati aspirasi masyarakat kampung, dan yang terpenting BPK punya fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala kampung. (Adv-Diskominfo/Kbr)