Bupati dan DPRD Kubar Diminta Mengeluarkan Perda Tentang Disabilitas

By eksposisi borneo Des 30, 2024
24
Penyandang Disabilitas
Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID), Desak Bupati dan DPRD Kubar, Segera Mengeluarkan Perda Tentang Disabilitas. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendesak Bupati dan DPRD Kubar, agar mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2025.

Hal itu disampaikan Ketua PPDI Kubar, Fidelis Nyongka, dalam acara syukuran memperingati Hari Disabilitas Internasional, yang dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar, Gamas Laden, Ketua Komite Paralimpiade Nasional atau National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kutai Barat, Yohanes Batoq, dan puluhan penyandang disabilitas, di Barong Tongkok, Minggu (29/12/2024).

“Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati DPRD Kubar. Siapa tahu ini bisa menjadi hak inisiatif mereka,” kata Fidelis Nyongka kepada RRI.

Menurut Fidelis, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kubar, terkait pembentukan Perda tentang Disabilitas tersebut, namun terkendala anggaran, sejak 5 tahun PPDI berdiri di Kabupaten Kutai Barat.

Anggaran Untuk Perda Tentang Disabilitas Sangat Minim

“Dari Dinas Sosial sudah ada konfirmasi ke kami, bahwa Bappedalitbang Kubar, hanya menganggarkan Rp50 juta saja, jadi tidak cukup karena untuk menyusun naskah akademik dan lain sebagainya, karena dari Universitas mintanya Rp150 juta,” terangnya.

Penyandang Disabilitas
Ketua DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kutai Barat, Fidelis Nyongka. (dok.ist)

Lanjut Fidelis, PPDI Kutai Barat mendesak Pemerintah dan DPRD, karena dinilai sangat urgent, mengingat ada 22 hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kalau perda ini ada, otomatis Hak memperoleh pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, pengembangan SDM dan lain sebagainya, teman-teman penyandang disabilitas ini mudah mendapatkan itu. Kalau sekarang, kita mau usulkan anggaran saja susah, karena belum ada payung hukumnya,” tegas Fidelis.

22 Hak Penyandang Disabilitas

Untuk diketahui, 22 hak-hak penyandang disabilitas, yang nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut, yakni :

  1. Hak hidup
  2. Hak bebas dari stigma
  3. Hak privasi
  4. Hak keadilan dan perlindungan hukum
  5. Hak pendidikan
  6. Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  7. Hak kesehatan
  8. Hak politik
  9. Hak keagamaan
  10. Hak Keolahragaan
  11. Kebudayaan dan pariwisata
  12. Kesejahteraan social
  13. Hak aksesibilitas
  14. Hak pelayanan public
  15. Hak pelindungan dari bencana
  16. Hak untuk habilitasi dan rehabilitasi
  17. Hak konsesi
  18. Hak pendataan
  19. Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
  20. Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
  21. Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan
  22. Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (redaksi/eb)

BERITA TERKAIT