eksposisiborneo.com, Kubar : DPC Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendesak Bupati dan DPRD Kubar, agar mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Ketua PPDI Kubar, Fidelis Nyongka, dalam acara syukuran memperingati Hari Disabilitas Internasional, yang dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kubar, Gamas Laden, Ketua Komite Paralimpiade Nasional atau National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kutai Barat, Yohanes Batoq, dan puluhan penyandang disabilitas, di Barong Tongkok, Minggu (29/12/2024).
“Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati DPRD Kubar. Siapa tahu ini bisa menjadi hak inisiatif mereka,” kata Fidelis Nyongka kepada RRI.
Menurut Fidelis, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Kubar, terkait pembentukan Perda tentang Disabilitas tersebut, namun terkendala anggaran, sejak 5 tahun PPDI berdiri di Kabupaten Kutai Barat.
Anggaran Untuk Perda Tentang Disabilitas Sangat Minim
“Dari Dinas Sosial sudah ada konfirmasi ke kami, bahwa Bappedalitbang Kubar, hanya menganggarkan Rp50 juta saja, jadi tidak cukup karena untuk menyusun naskah akademik dan lain sebagainya, karena dari Universitas mintanya Rp150 juta,” terangnya.

Lanjut Fidelis, PPDI Kutai Barat mendesak Pemerintah dan DPRD, karena dinilai sangat urgent, mengingat ada 22 hak penyandang disabilitas yang tercantum dalam peraturan daerah tersebut, sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kalau perda ini ada, otomatis Hak memperoleh pekerjaan, hak memperoleh pendidikan, pengembangan SDM dan lain sebagainya, teman-teman penyandang disabilitas ini mudah mendapatkan itu. Kalau sekarang, kita mau usulkan anggaran saja susah, karena belum ada payung hukumnya,” tegas Fidelis.
22 Hak Penyandang Disabilitas
Untuk diketahui, 22 hak-hak penyandang disabilitas, yang nantinya tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut, yakni :
- Hak hidup
- Hak bebas dari stigma
- Hak privasi
- Hak keadilan dan perlindungan hukum
- Hak pendidikan
- Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
- Hak kesehatan
- Hak politik
- Hak keagamaan
- Hak Keolahragaan
- Kebudayaan dan pariwisata
- Kesejahteraan social
- Hak aksesibilitas
- Hak pelayanan public
- Hak pelindungan dari bencana
- Hak untuk habilitasi dan rehabilitasi
- Hak konsesi
- Hak pendataan
- Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
- Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
- Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan
- Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi. (redaksi/eb)