eksposisiborneo.com, Kukar : Di bulan ramadan 1446 Hijriah (H) ini, tidak mengurangi semangat kerja di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Tenggarong untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan administratif maupun lainnya.
Bahkan di sela-sela kesibukan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tenggarong ini tidak lupa untuk menerapkan program yang berkaitan dengan akhlak. Salah satunya, yaitu menerapkan program Gerakan Etam Mengaji (GEMA). Seluruh jajaran, baik itu ASN, tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun Tenaga Harian Lepas (THL), wajib mengikuti program ini.
Program GEMA gagasan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah ini dilandasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan syiar agama Islam serta membangun karakter masyarakat muslim yang beriman dan bertakwa. Pun menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Poin lainnya dalam Perda tersebut, program ini bertujuan membangun karakter peserta didik untuk berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab.
Berjalannya waktu, program ini diminta agar diterapkan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). ASN di Kecamatan Tenggarong jadi salah satunya yang mengimplementasikan program tersebut.
Selama bulan ramadan ini, program GEMA tetap terus berjalan di internal pemerintahan Kecamatan Tenggarong. Kegiatan ini dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 dan 09.00 WITA, berlangsung di Musala dan ruang rapat Kantor Camat Tenggarong.
“Jadi kami seminggu itu full mulai Senin sampai Jumat. Jadi bergiliran masing-masing Kepala Seksi (Kasi), ada enam Kasi dengan Sekretariat,” kata Camat Tenggarong, Sukono.
Gerakan Etam Mengaji ini tidak hanya dilakukan pada saat bulan suci ramadan saja, namun sudah jauh hari diimplementasikan oleh ASN di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Tenggarong.
“Jadi Gerakan Etam Mengaji ini sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2021, itu kami sudah menerapkan. Semua ASN wajib, termasuk tenaga P3K maupun THL,” tutup Sukono. (Adv/eb/diskominfokukar)