Christian Akan Kawal Kasus Penganiayaan Hewan di Kubar Hingga Tuntas

By eksposisi borneo Agu 26, 2025
47
Penganiayaan Anjing
Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Kasus dugaan penganiayaan dua ekor anjing di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat perhatian serius dari Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale. Ia bahkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan penanganan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Christian menyebut, laporan resmi sudah ia layangkan ke pihak kepolisian. Selain itu, ia juga meninjau langsung kawasan operasional PT Bharinto Ekatama (BEK), tempat di mana peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah pekerja perusahaan tambang batu bara tersebut.

Menurut Christian, peristiwa ini menggambarkan betapa masih tingginya tingkat kekerasan terhadap hewan di Indonesia. Ia menegaskan, lemahnya penerapan hukum menjadi salah satu penyebab kasus-kasus serupa sering kali tidak memberi efek jera. Karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal jalannya proses hukum hingga benar-benar tuntas di Kubar.

“Saya berharap Polres Kubar bisa menjadi tonggak sejarah dalam penegakan hukum pidana terhadap kekerasan hewan di Indonesia,” kata Christian, Senin (25/8/2025).

Kasus Penganiayaan Hewan Diatur Dalam KUHP

Christian menambahkan, aturan terkait perlindungan hewan memang sudah ada, yakni Pasal 302 KUHP. Namun karena masih dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sering kali aparat di tingkat Polsek maupun Polres, bahkan Polda sekalipun, enggan memprosesnya sampai ke persidangan.

“Oleh karena itu saya berjuang agar kasus di Kutai Barat ini bisa berlanjut sampai ke pengadilan. Alhamdulillah, Polres Kubar menyambut baik dan siap memprosesnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, semua pelaku yang terlibat dalam video penganiayaan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi saya, proses damai tidak ada dalam kamus penanganan kasus ini. Dalam video itu kan ada lebih dari empat orang, kami tidak mau hanya satu atau dua orang, tetapi semua yang terlibat dalam proses penganiayaan ke dua anjing itu harus diproses hukum,” tegasnya.

Diketahui, video penganiayaan anjing itu sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik. Para pelaku disebut-sebut merupakan karyawan PT BEK.

Redaksi telah berupaya meminta klarifikasi dari PT Bharinto Ekatama (BEK) terkait dugaan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari perusahaan. Informasi yang diperoleh menyebutkan, pelaku bukan merupakan karyawan langsung PT BEK, melainkan tenaga kerja dari salah satu kontraktor yang menjadi mitra perusahaan tersebut. (eb/03)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim