Enam Perusahaan Besar Tidak Pernah Sampaikan WLKP ke Disnakertrans Kubar

By eksposisi borneo Feb 7, 2025
191
Disnakertrans Kubar
Delapan dari 73 Perusahaan yang Mendapat Teguran dari Disnakertrans Kubar, Merupakan Perusahaan Besar. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Barat (Kubar), telah mengeluarkan surat teguran kepada 73 perusahaan, karena tidak tertib aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ke Disnakertrans Kubar.

Plt. Kadisnakertrans Kubar, Agustinus Dalung, melalui Kepala Bidang P3TK, Herlina Christine, menyebut, dari 73 perusahaan tersebut, ada 8 perusahaan besar yang juga mendapat Surat Teguran. Yakni, PT BEK, PT TRUST, PT NPR, PT TIS, PT GPK, PT EBH, PT MBL dan PT Kedaap Sayaq.

“Rata-rata mereka tidak lapor 2 tahun. Sementara kan, laporan itu mestinya satu tahun satu kali. Tapi sesuai data kita, dari 8 perusahaan ini, 50 persen diantaranya tidak pernah melapor,” kata Herlina, Jumat (7/2/2025).

Ketidaktertiban perusahaan-perusahaan besar ini sangat disayangkan, karena Disnakertrans Kubar sudah seringkali melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada perusahaan agar melaksanakan kewajibannya.

Parahnya, dari 8 perusahaan besar tersebut, enam diantaranya bahkan tidak pernah sama sekali menyampaikan bukti WLKP mereka kepada Disnakertras Kubar.

“Peretama PT BEK dan para kontraktornya, kemudian PT NPR dan para kontraktornya, PT GPK dan para kontraktornya, PT TIS dan para kontraktornya, PT Kedap Sayaaq dan para kontraktornya, serta PT MBL dan para kontraktornya,” sebut Herlina.

Ini yang Termuat Dalam WLKP

Herlina menjelaskan, bahwa WLKP memuat beberapa hal, yaitu identitas perusahaan, status kepemilikan, kewajiban syarat-syarat kerja (upah, jumlah pekerja) perlindungan tenaga kerja (jaminan kesehatan dan keselamatan kerja).

Kemudian, kesempatan kerja (perencanaan tenaga kerja dan rencana kebutuhan tenaga kerja di 6 bulan dan 12 bulan ke depan), keikutsertaan pemagangan dan fasilitas pelatihan kerja. Pelaporan WLKP ini bisa dilakukan secara Online melalui situs Kemenaker.

“Tetapi bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten atau Kota, wajib menyampaikan bukti laporan online tersebut kepada Disnakertrans setempat,” tandasnya.

Jadi lanjut Herlina, tidak serta merta setelah perusahaan melapor secara online, kemudian lepas tanggung jawab, tidak menyampaikan laporannya, termasuk ke Disnakertrans Kutai Barat.

Baca Juga : Puluhan Perusahaan Dapat Teguran Disnakertrans Kubar Karena Tak Tertib Aturan

“Harus lapor juga ke Disnakertrans Kubar, karena yang bisa akses WLKP hanya perusahaan saja. Toh tidak sulit ya, pelaporan dilakukan satu tahun sekali,” tandas Herlina.

Menurutnya, dengan tidak tertib administrasi, perusahaan seakan menutupi informasi ketenagakerjaanya. Sementara hal tersebut adalah perintah Undang-Undang No 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. (redaksi/eb)

BERITA TERKAIT