eksposisiborneo.com, Kubar : Isu tambang ilegal atau Tambang Batu Bara tak Berizin menjadi perbincangan masyarakat Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur, hampir setiap hari. Terutama di media sosial.
Salah satu yang cukup menyita perhatian adalah aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Siluq Ngurai. Dimana H. Sali ditenggarai menjadi otak utama kegiatan penambangan ilegal tersebut, seperti dikutip dari media reportaseexpose.com.
Disebutkan, informasi yang beredar bahwa H. Sali berperan berperan banyak. Tidak hanya menyediakan dana untuk operasional, namun juga membeli hasil tambang ilegal tersebut.
“H. Sali memiliki jaringan yang kuat dan memiliki kepentingan finansial yang besar dalam kegiatan ini,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Tidak hanya itu, reportaseexpose.com sampai menulis beberapa pasal yang dapat dijerat, jika H. Sali memang terlibat dalam dugaan tambang ilegal tersebut, sesuai dengan undang-undang terkait tambang dan lingkungan hidup.
Dimana berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan penambangan tanpa izin adalah pelanggaran serius. H.Sali dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam H. Sali. Sebab aktivitas penambangan ilegal ini diduga telah merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Berikutnya berdasarkan pasal 158 UU 32/2009, setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Petinggi kampung bentas Abet Nego Menyampaikan bahwa kegiatan ilegal mining ini harus segera diperoses secara hukum karena merugikan negara, masyarakat, ekosistem dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Termasuk yang terjadi dikampung bentas kecamatan siluq Ngurai, jangan ada tebang pilih dari aparat penegak hukum (APH),“ tandas Abed Nego.
Diketahui, saat ini pihak kepolisian kini tengah melakukan Pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran dan pelaku tambang Ilegal, terkait pengamanan barangbukti alat berat oleh Polda Kaltim di kecamatan Siluq Ngurai beberapa waktu lalu.
Adalah 3 unit alat berat excavator adalah titipan hasil tanangkapan Polda Kaltim yang di titipkan dipolsek Siluq Ngurai kepada media ini pada hari Jumat (26/7/2024). (eb)