Harga Tiket Pesawat Murah Selama Periode Lebaran 2025

By eksposisi borneo Mar 20, 2025
33
Bandara Melalan
Kepala UPBU Melalan Kutai Barat, Indra Rohman. (eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Kepala UPBU Melalan Kutai Barat (Kubar), Indra Rohman, mengatakan, penurunan harga tiket pesawat udara ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 hijriah.

“Ini berlaku bagi penerbangan domestik kelas ekonomi selama masa lebaran.  Mulai tanggal 24 Maret sampai 7 April 2025,” kata Indra Rohman, Kamis (20/32025).

Menurut Indra, maskapai Wings Air, sebagai operator penerbangan reguler untuk rute Balikpapan – Kutai Barat (PP), telah menerapkan kebijakan tersebut dengan sangat baik, melalui pemberian potongan harga yang cukup besar.

Harga tiket pesawat Wings Air, dari Balikpapan menuju Melak (Kutai Barat), dari Rp1.394.800 menjadi Rp 832.400. Kemudian, dari Melak menuju Balikpapan, sebelumnya Rp1.294.900 menjadi Rp792.400, selama periode angkutan lebaran 2025.

Harga Tiket Pesawat

“Semoga hal ini dapat meringankan dan membantu masyarakat Kutai Barat, dalam melakukan perjalanan di masa lebaran,” tandas Indra Rohman.

Ditambahkan, penurunan harga tiket pesawat hingga ini, sebagian besar berasal dari komponen penunjang harga tiket. Mulai dari penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) menjadi sebesar 50%, di setiap Badan Usaha Bandar Udara dan seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Berikutnya, lanjut Indra, Pemerintah melakukan intervensi dengan mengurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menanggung tarif PPN sebesar 6 persen, sedangkan 5 persen sisanya ditanggung konsumen. 

Kemudian, ada juga penurunan biaya tambahan, guna menutupi kenaikan biaya bahan bakar (fuel surcharge). Bagi pesawat jet, biaya tambahan hanya dapat dikenakan maksimal 2 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Sementara, pesawat propeler atau baling-baling, dikenai biaya tambahan 20 persen dari TBA. (eb/02)

BERITA TERKAIT

BUPATI KUBAR