Jika Caleg Terpilih Dilantik Susulan, H Agus Maju di Pilkada Mahulu

By eksposisi borneo Mei 14, 2024
311
Pilkada Mahulu
Ketua DPD PAN Mahakam Ulu, H Abdul Rahman Agus. (EB)

Eksposisiborneo.com, Mahulu: Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menilai tak ada larangan bagi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024, di lantik secara susulan jika kalah dalam Pilkada Serentak tahun ini.

Menurut Hasyim, Indonesia tidak memiliki aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.

“Tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi atau Kabupaten dan Kota secara Serentak. Tidak ada pula larangan di lantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” kata Hasyim kepada Wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Pernyataan Ketua KPU RI ini tentu membawa angin segar, terutama bagi para caleg terpilih yang ingin berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Salah satunya, Ketua DPD PAN Mahakam Ulu (Mahulu), H Abdul Rahman Agus yang terpilih sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2024-2029 mendatang.

“Kalau memang seperti itu, mungkin saya maju di Mahulu. Apakah Bupati atau Wakil, kita belum tahu juga, tapi kemungkinan besar kita mengusung Wakil,” kata H Abdul Rahman Agus, Selasa (14/5/2024).

Kendati demikian, H Agus belum bisa memastikan langkahnya untuk maju di Pilkada Mahulu, lantaran belum ada kepastian mengenai aturan terkait status caleg terpilih jika ikut dalam kontestasi Pilkada tahun ini.

“Kita telusuri dulu. Tapi yang jelas sebagai kader, saya sudah mendaftar di DPD PAN Mahulu sebagai Bacalon Bupati dan Bacalon Wakil Bupati,” tegas H Abdul Rahman Agus.

Diketahui, caleg terpilih Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2024. Pelantikan itu bersamaan dengan akhir masa jabatan anggota legislatif Pemilu 2019.

Sedangkan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 27 November 2024. Jika, caleg terpilih itu dilantik pada 1 Oktober 2024, maka status mereka sudah resmi menjabat sebagai anggota legislatif.

Lanjut Pernyataan Ketua KPU RI

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat yang berisi caleg terpilih itu belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya. Selain itu, Hasyim mengatakan caleg itu pun dapat dilantik secara susulan.

“Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?” jelas dia.

“Yang wajib mundur adalah Anggota Dewan. Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji). Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status yang bersangkutan masih sebagai calon terpilih, sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024,” pungkas Hasyim Asy’ari. (EB)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim