Eksposisiborneo.com, Samarinda: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan memastikan, pihaknya bersikap Netral jelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Menurutnyam bentuk netralitas yang di maksud adalah tidak memihak, bebas intervensi, bebas pengaruh, objektif, dan adil sehingga tidak ada konflik kepentingan.
Sebab itu, Firmansyah meminta para pegawai di Kejari Samarinda untuk menjaga kualitas layanan kepada seluruh masyarakat. Tanpa ada intervensi dari pihak-pihak manapun sehingga komitmen netral dalam Pemilu 2024 terasa.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Sikap itu sesuai pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Firmansyah Subhan, Sabtu (27/1/2024).
Bahkan Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Samarinda siap menyukseskan Pemilu 2024 lewat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga unsur. Yakni Kejaksaan, Bawaslu, dan kepolisian, yang bertujuan menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilu
“Gakkumdu di bentuk dengan tujuan mengawal proses pemilu agar berjalan baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Sinergi tiga unsur penegakan hukum dan aturan itu akan memudahkan antisipasi dan penindakan cepat setiap pelanggaran,” ungkap Firman.
Sentra Gakkumdu, lanjutnya merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai wadah penyamaan pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu yang di laksanakan satu atap secara terpadu.