Ketua Komisi III DPRD Kubar Tanggapi Aksi Kepala Kampung Belempung Ulaq

By eksposisi borneo Feb 26, 2025
1135
Truck CPO
Ketua Komisi 3 DPRD Kubar, Oktovianus Jack, menegaskan, Tak Ada Aturan Yang Melarang Orang Melintas di Jalan Umum. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Ketua Komisi III DPRD Kubar, Oktovianus Jack menilai, aksi Kepala Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Makar, bersama warganya terkait pemasangan spanduk larangan truck Crude Palm Oil (CPO) sawit dan angkutan Batu bara yang diduga Ilegal (koridor), di pertigaan jalan masuk Kampung Belempung Ulaq, adalah sah-sah saja.

Namun yang jadi persoalan, objek yang dijadikan alasan untuk melarang teruck CPO dan batu-bara tersebut melintas, merupakan fasilitas umum. Terlebih jalan itu dibangun menggunakan uang negara, yang juga bersumber dari pajak masyarakat.

“Tidak ada aturanya orang dilarang melintas di jalan umum,” kata Jack, Selasa (25/2/2025).

Demikian pun soal koridor, kata Jack, yang berhak mengatakan sesuatu itu Illegal adalah Aparat Penegak Hukum (APH).

“Bukan pak petinggi yang mengatakan itu illegal, karena untuk mengatakan sesuatu itu ilegal ada prosesnya,” kata politisi Golkar tersebut.

Jika pun berbicara Illegal, menurut Jack, tidak hanya mengacu pada satu objek. Harus melihat secara keseluruhan permasalahan yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Ia mencontohkan, ada galian C, seperti pasir, koral, batu yang tidak memiliki izin. Hal itu terjadi di Belempung juga. Kemudian aktivitas roda 10 yang ada workshop dan melebihi kapasitas namun tidak dilarang.

“Tahan aja semua. Jadi kalau bicara illegal itu, susah deifinisinya,” tambahnya.

Dikatakan, sebagian besar program-program pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, termasuk bangunan fasilitas umum di Kubar, menggunakan material dari usaha-usaha tanpa izin, seperti galian c. Itu bukan hal baru, tetapi memang menjadi kebutuhan dan kebanyakan menjadi usaha masyarakat lokal untuk menyambung hidup.

“Coba lihat, bangunan sekolah dan lain sebagainya, termasuk semenisasi. Artinya kalau bicara illegal, pemerintah ya mempergunakan barang ‘illegal’ juga,” tandasnya.

Karena itu, Jack, mengimbau masyarakat agar bertindak dengan bijak, bertindak sesuai koridor yang benar. Tidak gegabah, apalagi membawa-bawa nama masyarakat, demi kepentingan pribadi.

“Ya kita tahu aja lah itu,” ucapnya.

Truck CPO

Aksi Kepala dan Warga Kampung Belempung Ulaq

Sebelumnya, pemerintah kampung bersama warga Belempung Ulaq, telah memasang spanduk bertuliskan, “Truck CPO dan Koridor, Dilarang Melintasi Kampung Belempung Ulaq”, persis di pertigaan jalan masuk menuju Kampung Belempung Ulaq, sejak Sabtu (22/2/2025) malam.

Kepada wartawan, Kepala Kampung Belempung Ulaq, Makar, mengatakan, larangan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan warga, karena khawatir jalan dalam kampung mereka rusak.

Menurut Makar, jalur yang seharusnya dilalui truck angkutan CPO dan batu bara tersebut yakni dari Simpang Raya menuju Sekolaq Darat, yang lebih lebar dan sesuai dengan kapasitas kendaraan berat.

“Kalau jalan ini rusak, seperti kemarin-kemarin, nanti pemerintah kampung yang diminta mendanai perbaikan,” kata Makar.

Diakuinya, truck angkutan CPO dan Batu bara, biasanya melintas dalam jalan poros Kampung Belempung Ulaq, tidak menentu. Terkadang sore, malam hingga subuh. Karena itu, Pemerintah Kampung bersama warga membuat larangan melalui pemasangan baliho, dengan harapan bisa dipatuhi.

“Saya juga mau cari anggota yang pemegang ‘koridor’ itu. Minta bantu lah, kita kerjasamanya, bukan juga kita minta uang atau apa, tapi kasian dengan jalan kita yang semakin hari semakin berlubang,”  pungkasnya. (eb/02)

BERITA TERKAIT