Kontraktor : Tak Ada Kelebihan Bayar Proyek RS Bekokong, Kalau Tidak Diputus Kontrak

By eksposisi borneo Feb 7, 2025
12
RS Bekokong
Proyek Pembangunan RS Bekokong di Kubar, Tak Selesai dan Terjadi Kelebihan Bayar. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tidak akan bermasalah, apabila Kadis Kesehatan Kabupaten Kubar, Ritawati Sinaga, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak melakukan pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana.

Hal itu dikatakan langsung oleh Dadang, selaku kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi, yang mengerjakan proyek tahap I (satu) RS Bekokong. Terutama persoalan kelebihan bayar yang mencapai miliaran rupiah dalam proyek tersebut.

Sesuai aturan, menurut Dadang, PPK harusnya memberikan perpanjangan masa kontrak atau addendum kontrak. Sehingga progres pekerjaan dapat tercapai 35 persen, serta tidak terjadi kelebihan bayar seperti saat ini.

“Padahal saya sudah mewanti-wanti juga, karena kalau diputus kontrak dibawah progres 35 persen, artinya saya harus mengembalikan uang kepada pemerintah. Saya sudah bilang, saya tidak punya uang untuk mengembalikan uang kalau diputus kontrak,” terangnya.

Lanjut dikatakan, apabila PPK memberikan perpanjangan kontrak, dalam kurun waktu 7 hari, progres pekerjaan bisa selesai lebih dari 35 persen. Karena material dan para pekerja sudah siap di lapangan.

RS Bekokong
Kontraktor dan PPK Proyek RS Bekokong, Kabupaten Kutai Barat, Dipanggil Polda Kaltim. (dok.ist)

“Material sudah siap, alat berat lengkap dan tukang banyak. Progres 35 persen itu saya targetkan seminggu saja, tapi tiba-tiba diputus kontrak. Mereka itu ngak taulah, kaya sentimen gitu,” ujarnya.

Dadang mengaku pasrah, terlebih dirinya sudah mendapat surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pasrah aja, karena material kami siap lapangan, hanya belum terpasang. Material on Site (MoS) kami kan tidak ikut dihitung dalam proses. Menurut perhitungan kami, MoS itu sekitar Rp. 7,8 miliar. Kelebihan bayar hanya Rp. 2,1 miliar,” paparnya.

Baca Juga : Masalah Proyek RS Bekokong Berujung Pemanggilan di Polda Kaltim

Seperti diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Kubar, menyatakan, terjadi kelebihan bayar atas proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong, Kecamatan Jempang, sekitar Rp. 2,1 miliar.

Proyek pembangunan RS Bekokong dengan pagu anggaran sebesar Rp. 47 miliar dilaksanakan PT Bumalindo Prima Abadi, bersumber dari APBD Kubar TA. 2024, progres akhir hingga masa kontrak berakhir 30,4 persen. (redaksi/eb)

BERITA TERKAIT