eksposisiborneo.com, Kubar : Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Suara Advokat Indonesia (SAI) Kutai Barat (Kubar), Hengki, S.H., M.H, menilai alasan pergantian pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama, cacat hukum, karena dilakukan sepihak tanpa melibatkan pengurus lama yang sebelumnya dikomandani oleh Kurdiansyah atau kliennya dalam kasus pergantian pengurus koperasi tersebut.
Alasan pengurus baru koperasi yang bermitra dengan PT. Maha Karya Bersama (MKB) itu, juga dinilai tidak relevan dengan tuntutan kliennya Kurdiansyah Cs, sebab mengungkit kinerja pengurus lama, namun tidak menjalankan AD/ART koperasi dalam melakukan pergantian kepengurusan. Parahnya lagi, sekelompok sopir truck angkutan TBS koperasi, ikut bersuara, akan melaporkan kliennya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), karena dianggap menjadi penyebab utama ongkos angkut TBS mereka tertahan di bank, akibat dana rekening koperasi dibekukan.
Justru lanjut Hengki, yang harusnya disalahkan adalah pengurus baru, karena mereka diduga melakukan pergantian kepengurusan secara sepihak tanpa melibatkan kliennya sebagai ketua KSU Sejahtera Etam Bersama sebelumnya. Sehingga menyebabkan masalah ini mencuat, sekaligus menjadi alasan utama kliennya melakukan laporan polisi terkait permohonan untuk pembekuan rekening bank milik koperasi, karena tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Terlebih kontrak kerja koperasi dan Akta Notaris, masih atas nama kliennya Kurdiansyah, sebelum diganti sepihak oleh pengurus baru.
“Klien kami ini tidak gila jabatan, sedikit pun tidak ada niat mau jadi ketua lagi. Beliau mendukung siapa pun ketua yang baru untuk menggantikannya. Beliau hanya mempertahankan mekanisme proses pergantian dirinya sebagai ketua koperasi, yang diduga dilakukan sepihak oleh pengurus baru, itu saja,” kata Hengki, Selasa (29/4/2025).
Menurut Hengki, pergantian pengurus dan perubahan nama rekening bank milik koperasi itu ada aturan dan mekanismenya. Proses pergantian pengurus harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan harus ada LPJ dari ketua yang lama ke yang baru. Demikian juga soal pergantian nama rekening bank, harus atas persetujuan ke dua belah pihak, yang di dukung dengan berita acara.
“Kasus ini bukan seperti mengganti panitia 17 Agustus, yang bisa dilakukan saat itu juga, ya kan. Termasuk soal rekening bank, itu kan harus ada berita acara peralihan buku rekening pengurus yang baru dari ketua yang sebelum, yaitu klien saya pak Kurdiansyah, kedua belah pihak harus bertandatangan di perbankkan. Itu mereka ngerti engak?,” tandasnya.
Kurdiansyah Cs Hanya Ingin Koperasi Berjalan Baik
Terkait masalah ketidak transparan atau kekurangan-kekurangan lain selama kliennya menjabat sebagai ketua koperasi, Hengki, menyebut itu perkara lain, karena yang diperjuangkan adalah masalah pergantian kepengurusan yang dinilai dilakukan sepihak, tidak sesuai aturan dan mekanisme, oleh pengurus baru.
“Sekarang begini, kalau klien kami ini berdiam diri saja. Pertanyaannya, jika ada masalah hukum di kemudian hari, bagaimana? Pasti beliau bisa terseret jika ada masalah hukum, termasuk soal rekening bank yang saat ini sudah dibekukan. Jadi yang dilakukan klien kami adalah untuk kebaikan bersama, supaya ke depan koperasi ini sehat,” tegas Hengki.

Ada Oknum Ikut Bermain Dalam Kasus KSU Sejahtera Etam Bersama
Hengki pun menduga ada oknum tertentu yang ikut bermain, sengaja ingin menghalangi upaya kliennya dalam menuntut keadilan atas kasus pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama ini.
Ia tegas mengatakan, siap melawan dengan pembuktian-pembuktian di persidangan nantinya. Sebab dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan somasi kepada pengurus baru, guna menyikapi tuntutan kliennya. Baik mengenai pergantian kepengurusan yang dinilai tidak sah, termasuk soal ancaman laporan polisi dan hal-hal lainnya.
“Kami akan melawan, karena patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam kasus ini. Tapi soal itu, kami tidak ingin berbicara banyak, istilahnya debat kusir. Nanti di persidangan atau pemeriksaan di kepolisian akan terang benderang, tunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Hengki.
Karena itu Hengki, mengimbau kepada petani-petani plasma yang tergabung dalam KSU Sejahtera Etam Bersama, agar menahan diri, tidak perlu risau atau khawatir. Justru sebaliknya, lewat kasus ini, segala persoalan yang terjadi di koperasi akan terjawab semua.
Selain itu, masyarakat juga diminta agar menolak jika ada pihak-pihak tertentu yang menjanjikan sesuatu. Jangan takut jika ada yang melakukan intimidasi atau menakut-nakuti petani, karena dengan adanya kasus ini, sangat menguntungkan petani plasma.
“Kasus ini, akan menyelamatkan petani plasma dari ketidaktahuan. Baik soal hutang koperasi, luas lahan plasma dan lain sebagainya, sesuai tuntutan klien kami ini,” tutup Hengki. (eb/03)