Makin “Menyala”! PDIP Usung FENA di Pilkada Kubar 2024

By eksposisi borneo Agu 9, 2024
144
PDI Perjuangan
Penyerahan Surat Rekomendasi Dukungan PDIP untuk Pasangan FENA di Pilkada Kutai Barat 2024. (eb)

eksposisiborneo.com, Samarinda : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengusung pasangan Frederick Edwin dan Nanang Adriani (FENA) di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024.

Pengusungan pasangan FENA di Pilkada Kubar, berdasarkan surat Rekomendasi DPP yang diserahkan melalui DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur (Kaltim).

Rekomendasi tersebut diserahkan oleh Sekretaris DPD PDIP Kaltim, Ananda Amira Moeis kepada Bacalon Bupati Kubar, Frederick Edwin didampingi Bakal Calon Wakil Bupati Nanang Adriani dan sejumlah Pengurus DPC PDIP Kubar, di Samarinda pada Jumat (9/8/2024).

Dukungan dari PDI Perjuangan membuat pasangan FENA semakin menyala menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Terlebih partai berlambang “Banteng Moncong Putih” tersebut memang menjadi Partai Penguasa di Kutai Barat.

Selain itu, PDI Perjuangan juga merupakan Partai yang pernah menghantarkan Ayahanda dari Bacalon Bupati Frederick Edwin, yakni Ismail Thomas memimpin Kubar selama 2 Periode, sejak tahun 2006-2016.

Tentu menjadi nostalgia atau kenangan masa lalu yang membawa harapan dan semangat bagi pasangan FENA dan Tim, dalam menghadapi kontestasi Pilkada Kutai Barat demi satu tujuan untuk kembali membangun Kutai Barat.

Hadirnya PDI Perjuangan menambah deretan Partai Politik yang mengusung pasangan Bakal Calon Bupati, Frederick Edwin dan Wakil Bupati Nanang Adriani di Pilbub Kubar. Dimana sebelumnya, rekomendasi dukungan juga sudah diterima dari PKB, PAN, PKS dan Partai Demokrat.

Dari 5 partai tersebut, total pasangan FENA sudah mengantongi 12 dari 25 Kursi di DPRD Kutai Barat. Masing-masing PDI Perjuangan sebanyak 6 Kursi, Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, PKB 1 kursi dan PKS sebanyak 1 kursi.

Selain itu, pasangan FENA juga sudah melampaui syarat pengusungan calon lewat koalisi partai berdasarkan peraturan KPU, yakni minimal memiliki 5 perwakilan kursi di DPRD Kutai Barat. (eb)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim