Mediasi PT TIS dengan Kelompok Tani Jaga Laang Masih Berlanjut

By eksposisi borneo Mei 8, 2024
231
Mediasi PT TIS
Polres Kutai Barat fasilitasi Mediasi Antara PT TIS dengan Kelompok Tani Jaga Laang Kutai Barat. (EB)

Eksposisiborneo.com, Kubar: Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat melakukan mediasi antara PT Tepian Indah Sukses (TIS) dengan Kelompok Tani Jaga Laang, di Aula lantai 2 Mapolres Kubar, Rabu (8/6/2024).

Ini merupakan mediasi pertama kali yang di fasilitasi oleh Polres Kubar atas permasalahan lahan atau tuntutan Tali Asih terkait hak kelola Kelompok Tani Jaga Laang di atas lahan yang di garap oleh PT TIS, di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar sejak Desember 2023 lalu.

Sebelumnya persoalan ini di tangani oleh pihak Kecamatan Bentian Besar, namun tidak berujung. Bahkan berlarut-larut, sampai akhirnya difasilitasi langsung oleh Polres Kutai Barat.

Meski belum ada kata sepakat, melalui mediasi ini, persoalan antara PT TIS dengan Kelompok Tani Jaga Laang sudah mulai mengerucut ke penyelesaian permasalahan.

“Sementara belum tuntas, masih ada mediasi lanjutan,” kata Wakapolres Kubar Kompol Ahmad Abdullah, usai memimpi mediasi tersebut.

Sebelumnya Mediasi Ditangani Pihak Kecamatan Bentian Besar

Diketahui, mediasi di Polres Kubar hari ini atas permintaan Budi Permanto, mewakili Kelompok Tani Jaga Laang dalam hal menuntut pemberian tali asih di lokasi areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tepian Indah Sukses.

Hal itu karena belum ada tindak lanjut penyelesaian permasalahan tersebut. Padahal jelas, Kelompok Tani Jaga Laang memiliki legalitas administrasi hak kelola yang ditandatangani langsung oleh Camat Bentian Besar dan Petinggi Kampung Dilang Puti.

Perusahaan beralasan, ada tumpang tindih, karena terdapat kelompok lain yang juga mengklaim hak kelola di lokasi yang sama dengan Kelompok Tani Jaga Laang.

Sementara pihak Perusahaan termasuk kelompok-kelompok lain, yakni Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) dan 17 orang warga lainnya tidak bisa membuktikan legalitas administrasi hak kelola mereka, seperti yang di buktikan oleh Kelompok Tani Jaga Laang.

Sebab itu pula, melalui mediasi tersebut, persoalan antara PT TIS dengan Kelompok Tani Jaga Laang Mulai mengerucut.

Hasil Mediasi di Polres Kubar

1. PT Tepian Indah Sukses menegaskan belum pernah memberikan tali asih kepada pihak lain terkait dengan lokasi yang menjadi klaim dari Budi Permanto (Kelompok Tani Jaga Laang) seluas 404 Ha.

2. PT Tepian Indah Sukses siap berkomitmen memberikan tali asih kepada pihak penerima hak, sesuai dengan rekomendasi dari Tim Kecamatan Bentian Besar.

3. Para pihak akan menyerahkan salinan dokumen legalitas berupa, Perijinan PT Tepian Indah Sukses dan Dokumen legalitas Kelompok Tani Jaga Laang, kepada pihak mediator atau Polres Kutai Barat.

4. Bahwa akan dilakukan mediasi lanjutan dengan menghadirkan para pihak, terutama pihak dalam hal ini 17 Orang penerima tali asih dari PT TCM dan dari Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) serta dari Pihak PT TCM.

5. Bahwa Tim kecamatan Bentian Besar menyerahkan sepenuhnya proses mediasi yang saat sekarang berproses di Kecamatan untuk proses penyelesaiannya di lakukan di Polres Kutai Barat. Sekaligus dilakukan mediasi lanjutan Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2024 sekira jam 09.00 wita di Aula atas Polres Kutai Barat. (EB)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim