eksposisiborneo.com, Kubar : Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, menyerahkan secara simbolis bantuan Pokok-pokok Pikiram (Pokir) Tahun Anggara (TA) 2024, terkait Dana Hibah untuk Tempat Ibadah di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Serah terima bantuan dana hibah itu, bertepatan dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakannya di Hotel Nici, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (18/1/2025).
“Ini adalah program yang terus saya lanjutkan untuk periode ke dua. Karena sangat penting kita berproses membantu anggaran tempat ibadah, terlebih banyak sekali tempat ibadah kita di Kutai Barat, yang belum memadai untuk beribadah. Tentu ini adalah proses saya sebagai anggota DPRD Provinsi, berkomitmen untuk membantu,” kata Ekti, kepada wartawan.
Tercatat ada 59 Masjid, Langgar dan Gereja yang ada di Kubar, menerima bantuan tersebut. Dengan besaran menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 23 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya, di provinsi itu, ada Peraturan Gubernur, membatasi pemberian maksimal Rp 200 juta. Jadi ada yang Rp 100 juta, ada juga yang Rp 200 juta, kita kasih,” terang Ekti.
Ekti Imanuel, menyebut bahwa total anggaran hibah tempat ibadah yang disalurkan untuk puluhan rumah ibadah di Kutai Barat, melalui APBD Kaltim tahun 2024, berkisar Rp 7,6 miliar.
“Untuk Masjid, ada. Untuk Langgar, ada. Untuk Gereja Katolik, ada. Kemudian untuk GPDI, GEPEMBRI, GKE, GPMII, GBI, Bethany dan banyak lagi,” tandasnya.
Sejak dirinya memulai program teraebut, tercatat ada 221 Rumah Ibadah di Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu), yang sudah menerima bantuan hibah, melalui Pokok-pokok pikirannya, pada periode pertama sejak tahun 2023.
Kemudian, sebanyak 64 tempat ibadah pada tahun 2024. Serta untuk anggaran Murni tahun 2025 ini, ada kurang lebih 93 tempat ibadah yang sudah dalam asistensi di Biro Kesra Setda Kaltim, akan cair pada pertengahan tahun nanti. (redaksi/eb)