eksposisiborneo.com, Kubar : Akibat oknum, polisi yang seharus nya menjadi pengayom masyarakat, malah dinilai memberikan contoh buruk. Bahkan sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah dan pihak Kepolisian sendiri yang menyatakan perang terharap Narkoba.
Adalah, Briptu Roiful Siswarda Manurung alias Roiful, seorang oknum polisi di Polres Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini sudah divonis ringan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.
Meski demikian, Roiful yang jelas-jelas terlibat dalam kasus jual beli narkotika hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Vonis tersebut sangat jomplang dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roiful Siswarda Manurung dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah 50 juta rupiah,” demikian putusan hakim yang dilansir dari situs SIPP PN Kubar pada Kamis (1/8/2024).
Diketahui, sidang vonis tersebut dilaksanakan pada 29 Juli 2024. Dimana dalam amar putusannya, hakim PN Kutai Barat mengesampingkan dakwaan primer dan subsider yang diajukan oleh JPU.
JPU sebelumnya mengenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memutuskan menggunakan dakwaan lebih subsider yang menyatakan terdakwa hanya tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Roiful Siswarda Manurung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana,” terang majelis hakim.
Keputusan ini semakin kontroversial karena barang bukti milik terdakwa justru dikembalikan ke JPU untuk perkara terdakwa atas nama As Pendi. Pendi adalah komplotan pengedar sabu-sabu bersama Briptu Roiful hingga akhirnya ditangkap pada akhir 2023 lalu. Pendi sendiri telah divonis 7,6 tahun penjara.
Barang bukti yang dialihkan tersebut antara lain baju dinas polisi dengan nama Roy Manurung, satu unit handphone merek Iphone 14 Pro warna Gold milik Roy, uang tunai satu juta rupiah, dan beberapa barang lainnya.
Diketahui, berdasarkan data umum yang dirilis pengadilan melalui situs SIPP bahwa, menyatakan bahwa Roiful Siswarda Manurung terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,54 gram bersama As Pendi alias Puntung.
Roi mulai terlibat komunikasi intens dengan Pendi sejak September 2023. Pada Mei 2023, Aspendi mendapat nomor handphone Roi dari seorang pria bernama Kodok dan mulai berkomunikasi dengan Roi pada September 2023.
Pada September 2023, Aspendi mengambil 17 gram sabu-sabu dari Roiful di Jalan Poros Bundaran Mencimai yang terjual di daerah Bongan senilai Rp 71 juta. Hasil penjualan disetorkan ke rekening Bank BRI atas nama Gilang Yulianto senilai Rp 54 juta.
Transaksi kedua terjadi pada November 2023. Aspendi mengambil 7 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 200 poket menghasilkan Rp 63 juta, yang disetorkan ke rekening yang sama senilai Rp 50 juta. Aspendi kemudian mengambil lagi 100 poket sabu-sabu pada 23 November 2023 dan akhirnya ditangkap polisi.
Setelah ditangkap, Aspendi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik terdakwa Roiful Manurung, yang juga anggota Polres Kubar, dan hasil keuntungan akan disetorkan kepada terdakwa sebesar 20% per poketnya.
Barang bukti yang disita dinyatakan sebagai sabu-sabu dan positif mengandung metamfetamin, meskipun hasil pemeriksaan urine terdakwa negatif narkoba. Barang bukti 92 poket sabu-sabu seberat 23,76 gram tetap diamankan jaksa.
Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Kubar sangat mencederai rasa keadilan, mengingat Roiful adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum namun justru terlibat dalam kejahatan. (eb/Rcd)