eksposisiborneo.com, Kubar : Orang tua Amel atau Amellinda Sari, yakni Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda diperiksa Polres Kutai Barat, Jumat (16/8/2024)
Di dampingi para pengacara, Salfinus dan Rustina tiba di Mapolres Kubar dan langsung menuju ruang Reserse Kriminal, sekitar Pukul 11.00 waktu setempat.
“Ini lagi pemeriksaan di Polres,” kata penasihat hukum keluarga, Samuel dan Nopi Cilikus Udi kepada Wartawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kematian Amelinda Sari (9), putri mereka yang ditemukan tewas mengenaskan di hutan karet usai pada tanggal 13 Agustus 2024.
Selain itu Salfinus dan Rustina diperiksa atas laporan dugaan tindak pidana Pembunuhan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 1 jo ayat 3, Pasal 355 ayat 1 jo ayat 2 KUHP, jo Pasal 356 KUHP atau dugaan tindak pidana lainnya terkait dengan hilangnya nyawa dari Amellinda Sari di Kampung Jengan Danum.
Baca Juga :
- Sejumlah Pengacara Siap Usut Kasus Kematian Amel di Kubar
- Polisi Sudah Priksa Sejumlah Saksi Terkait Kematian Amellinda
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat memastikan akan terus menyelidiki kasus kematian pelajar asal Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi Jafar, mengatakan bahwa penyelidikan akan tetap di lanjutkan.
“Proses penyelidikan tetap berjalan. Kami sudah menerima laporan polisi dan akan menyampaikan perkembangannya kepada keluarga,” kata Asriadi kepada wartawan di Mapolres Kubar, Kamis (15/8/2024).
Asriadi menjelaskan bahwa sejak penemuan mayat, polisi telah melakukan visum di RSUD HIS untuk mencari tahu penyebab kematian Amel. Bahkan, pihak kepolisian menanggung semua biaya otopsi, mengingat kematian bocah 9 tahun itu dianggap tidak wajar.
Namun, karena jasad Amel sudah mulai membusuk dan sulit dikenali, polisi menyarankan otopsi.
“Otopsi itu bagian dari proses penyelidikan, dan biayanya ditanggung kami. Namun, keputusan kembali kepada keluarga apakah bersedia otopsi,” tandas Asriadi. (eb)