eksposisiborneo.com, Kukar : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penghargaan kepada desa/kelurahan yang rutin melaksanakan gotong royong di masing-masing wilayahnya.
Program ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah sejak tahun 2022, dengan program bantuan Rp50 juta berbasis Rukun Tetangga (RT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa gotong royong telah menjadi kegiatan rutin dan wajib di desa/kelurahan.
“Kita ada memberikan penghargaan kepada beberapa kepala desa, termasuk ada penilaian. Jadi kita melakukan penilaian gotong royong,” ujar Arianto.
Program bantuan Rp50 juta berbasis RT digunakan untuk membiayai kegiatan gotong royong, dengan minimal 15 persen dari total bantuan digunakan untuk kegiatan ini.
“Sejak 2022, 2023, 2024, itu kita gaungkan. Kita minta itu menjadi kegiatan rutin dan wajib, melalui program Rp50 juta per RT,” sebutnya.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pelaksanaan gotong royong dalam menjaga kesehatan lingkungan di wilayahnya masing-masing.
“Jadi ketika kita melakukan penilaian RT di desa maupun kelurahan yang melakukan gotong royong, ada beberapa kelurahan dan desa menjadi pemenangnya,” pungkas Arianto. (eb/ADV/Diskominfo Kukar)