eksposisiborneo.com, Kubar : Pemerintah bersama dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Agus Tianur mengatakan, upaya pembentukan pemantapan Rerda tersebut menjadi Perda, sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam upaya mencegah dan menanggulangi bencana karhutla yang kerap terjadi di wilayah Kaltim.
“Ini membuktikan bahwa kita memiliki komitmen yang sama dalam penanganan karhutla di Kalimantan Timur, terutama untuk melindungi pembangunan IKN atas ancaman kebakaran lahan,” kata Agus Tianur, Jumat (2/8/2024).
Menurut Agus, salah satu poin penting dalam perda ini adalah ditekankan pada pentingnya koordinasi dan kerja sama multisektor. Di mana keterlibatan TNI, Polri, pemerintah, dan perusahaan merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
“Meskipun sebelumnya Kaltim telah memiliki perda terkait karhutla, namun perda yang baru ini memiliki substansi yang lebih kuat,” terangnya.
Hal itu dikarenakan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. (eb/NS)