eksposisiborneo.com, Kubar : Anggota Komisi II DPRD Kutai Barat (Kubar), Adrianus, mengatakan bahwa pengawasan terhadap aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tabung 3 Kilogram, di tangan pengecer masih lemah dilakukan oleh Dinas terkait di Kubar.
Padahal aturan mengenai HET Gas bersubsidi untuk masyarakat miskin itu, sudah diatur melalui Keputusan Bupati Kubar, Nomor : 524/K.1276 tahun 2022. Namun di lapangan, masyarakat belum merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
Bahkan, harga eceran Gas Melon di Kubar, selisihnya sangat jauh dari HET yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
“Mohon maaf, bukan kita menjelekkan. Selama ini banyak Perda, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, yang meringankan ke masyarakat, tetapi pengawasan di dalam kebijakan ini yang agak sedikit lemah,” kata Adrianus, kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).
Termasuk lanjut Adrianus, soal kebijakan mengenai HET LPG 3 Kilogram di Kubar. Seharusnya, pengawasan bisa lebih ditingkatkan lagi, agar harga di tangan pengecer tidak ‘mencekik’ masyarakat. Seperti sekarang ini berkisar Rp 35 ribu – Rp 40 ribu per tabung. Padahal sesuai HET untuk harga eceran dalam wilayah Ibu Kota Kabupaten hanya Rp 27 ribu per tabung.
“Kalau memang sudah ditetapkan untuk harga ecerannya, ya itu tadi, tinggal diawasi. Kalau perlu, dibuat melalui selebaran, kita kan tidak terlalu sulit untuk membuat spanduk dalam bentuk pengawasan, tempel di setiap toko. Saya yakin, malu sendiri toko menjual dengan harga mahal di atas HET. Itu lah wujud kepedulian kita,” ungkapnya.
Selain itu, tambah politisi Demokrat tersebut, masyarakat juga tentu bisa melakukan pengawasan langsung di tiap toko yang menjual LPG tabung 3 Kilogram di Kutai Barat.
“Bila perlu disertai dengan nomor telepon, supaya masyarakat bisa melapor kalau masih ada pengecer yang menjual tidak sesuai dengan kebijakan yang sudah dibuat Pemerintah,” kata Adrianus.
Sosialisasi Kebijakan Pemererintah Belum Optimal
Selain dari sisi pengawasan, sosialisasi mengenai kebijakan Pemerintah Kubar, selama ini belum maksimal di lakukan oleh Dinas terkait. Perlu ditingkatkan lagi, supaya masyarakat tahu kebijakan Pemerintah yang memang berpihak kepada masyarakat.
“Ini juga masalahnya, saya sebagai Kepala Desa dari 2017 sampai 2023, apakah saya yang kurang tahu, tetapi saya belum pernah melihat keputusan bupati ini. Seharusnya kan, setiap keputusan yang mengatur hal seperti ini, betul-betul tembus ke masyarakat ditingkat Kampung, sehingga masyarakat bisa memantau” tandas Adrianus.
Ia menegaskan, persoalan ini juga akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing di DPRD Kubar, dalam waktu dekat. Baik dengan Disdagkop, Bagian Ekonomi, hingga nanti mengundang Satpol PP, sebagai penegak Peraturan Daerah.
“Segera kita respon nanti dalam RDP berikutnya, kan kita juga masih ada RDP dengan Disdagkop. Nanti satpol PP juga ikut, sebagai penega peraturan daerah. Karena beberapa kali saya sering menemukan hal seperti itu. Kebijakan ada, tetapi penerapan di lapangannya lemah,” tegas Adrianus.
Untuk diketahui, sesuai Keputusan Bupati Kubar, Nomor : 524/K.1276 tahun 2022, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg pada Pangkalan di Kabupaten Kutai Barat, yakni untuk Wilayah Kecamatan Bongan Rp 22 ribu per tabung.
Kemudian Wilayah Kecamatan Jempang dan Siluq Ngurai, Rp 24 ribu per tabung. Wilayah Kecamatan Penyinggahan dan Muara Lawa, Rp 25 ribu per tabung. Wilayah Kecamatan Muara Pahu dan Damai, Rp 26 ribu per tabug.
Selanjutnya Wilayah Kecamatan Bentian Besar, Nyuatan, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Melak, Linggang Bigung dan Mook Manaar Bulatn, Rp 27 ribu per tabung. Serta Wilayah Kecamatan Tering dan Long Iram, Rp 28 ribu per tabung.(redaksi/eb)