Pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama Disomasi Kurdiansyah Cs

By eksposisi borneo Mei 5, 2025
2
Koperasi Sawit
Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs, Layangkan Somasi kepada Pengurus Baru KSU Sejahtera Etam Bersama atau Mitra dari PT MKB. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs, akan melayangkan kembali somasi ke dua, kepada pengurus baru Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama, mitra dari PT Maha Karya Bersama (MKB) atau salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Somasi itu disampaikan kepada pengurus baru KSU Sejahtera Etam Bersama yang di pimpin oleh Syahrun, karena diduga melakukan pergantian kepengurusan secara sepihak dan melakukan perubahan akta kepengurusan tidak sesuai mekanisme yang sah.

Dalam somasi pertama tanggal 26 April 2025, pengurus baru KSU Sejahtera Etam Bersama diminta untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna menuntaskan masalah tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 x 24 jam. Demikian juga somasi ke dua yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs, Hengki mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, bahwa mekanisme pergantian pengurus koperasi harus dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), sebagai forum pengambil keputusan dan harus ada undangan resmi serta terbuka kepada seluruh anggota.

“Ini tidak. Pergantian pengurus dilakukan sepihak oleh pengurus baru, dan klien kami tidak pernah di undang. Baik lewat surat resmi maupun pesan WhatsApp atau lainnya, itu tidak ada,” kata Hengki, Minggu (4/5/2025).

Demikian juga soal perubahan akta pengurus koperasi. Bahkan diduga terjadi pemalsuan isi dokumen Akta perubahan pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama, karena dibuat menyalahi prosedur yang sah dan melawan hukum.

Lanjut Hengki, jika melakukan perubahan akta kepengurusan koperasi, seharusnya ketua lama dan ketua baru diundang, melakukan penandatanganan bersama, dituangkan ke dalam berita acara yang sah.

“Kita melihat prosesnya tidak demikian. Makanya kita juga bingung, notarisnya ini ‘sakti’, berani melakukan itu. Karena berkali-kali kami tanyakan ke klien kami pak Kurdiansyah, beliau mengatakan tidak pernah diundang dan sama sekali tidak terlibat dalam hal itu,” ungkap Hengki.

Koperasi Sawit
Agus Amri, S.H., M.H, C.L.A, Ketua PERADI SAI Balikpapan, yang juga Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs. (dok.ist)

Terpisah, Agus Amri, yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs, mengatakan, setelah mendengar berbagai permasalahan yang terjadi diinternal koperasi, ada dugaan situasi ini sengaja dikondisikan oleh pihak perusahaan (PT.MKB) yang menjadi mitra dari KSU Sejahtera Etam Bersama.

Lanjut Agus, seharusnya sebagai mitra, perusahaan tidak terlibat di dalam rumah tangga koperasi. Sangat disayangkan karena sudah terlampau jauh melangkah dan bisa berdampak hukum, jika memang terbukti ada campur tangan dari oknum perusahaan.

“Mudah-mudahan dugaan ini tidak benar. Tetapi jika ternyata ada oknum dari Pihak Perusahaan yang terlibat maka tentu akan ada Pidananya,” kata pengacara yang juga merupakan Ketua Umum DPC-PERADI SAI Balikpapan tersebut.

Agus menyebut, dalam kasus pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama, ada 3 langkah yang akan diambil Tim Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs. 

Pertama, akan menempuh jalur hukum perdata, karena pergantian pengurus koperasi yang dilakukan oleh Syahrun Cs terhadap kliennya, adalah perbuatan melawan hukum atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Ke dua, akan menempuh jalur hukum pidana, karena ada indikasi pemalsuan data dalam penerbitan Akta Notaris kepengurusan baru KSU Sejahtera Etam Bersama.

Terakhir, menyampaikan masalah ini kepada Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menenggah (Disdagkop dan UKM) Kubar, sebagai pengawas koperasi di daerah.

“Kalau memang tidak ada solusi dari masalah ini, maka tiga langkah tersebut yang akan kami tempuh,” tegas Agus. (eb/03)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim