Eksposisiborneo.com, Kalimantan: Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 di sejumlah provinsi Indonesia telah ditetapkan. Termasuk UMP di Pulau Kalimantan yang terdiri dari 5 Provinsi, Yakni Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Urata (Kaltara).
Dari 5 Provinsi tersebut, ternyata Kalimantan Utara menjadi provinsi dengan Upah Minimum Provinsi tertinggi di Pulau Kalimantan, sedangkan Kalimantan Barat dengan UMP terendah.
Diketahui, penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut daftar lengkap UMP di lima provinsi di Pulau Kalimantan yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
- Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.361.653 atau naik 3,38% atau Rp109.951 dari UMP tahun ini yang senilai Rp3.251.702,67.
Besaran upah ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.568/2023.
Pemprov Kalimantan Timur mengumumkan UMP 2024 sebesar Rp3.360.858. Jumlah ini naik 4,98% atau Rp159.462 dari UMP 2023 yaitu Rp3.201.396. Penetapan besaran UMP ini melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023.
- Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2024 senilai Rp3.282.812. Besaran upah ini naik 4,22% atau sebesar Rp132.834 dari UMP tahun ini yaitu Rp3.149.977. Penetapan upah melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.
- Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah tercatat memiliki UMP 2024 sebesar Rp3.261.616, naik 2,53% atau sebesar Rp80.603 dari UMP 2023 yang sebesar Rp3.181.013. Ketetapan upah ini diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/532/2023.
- Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat menetapkan UMP 2024 senilai Rp2.702.616. Jumlah ini naik 3,6% atau sebesar Rp94.000 dari UMP tahun ini yaitu Rp2.608.601. (EB)