Masalah PT TIS dengan Poktan Jaga La’ang Ada di Manajemen Perusahaan

By eksposisi borneo Mei 9, 2024
426
PT TIS
Mediasi antara PT TIS dengan Kelompok Tani Jaga La,ang di Polres Kubar. (EB)

Eksposisiborneo.com, Kubar: Permasalahan lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jaga La’ang dan PT Tepian Indah Sukses (TIS) atau anak usaha dari PT Indo Tambang Raya Megah (ITM) Group, harus di fasilitasi oleh Polres Kutai Barat.

Persoalan itu muncul ketika PT TIS menggusur lahan di atas Hak Kelola Kelompok Tani Jaga La’ang dalam Kawasan Hutan, di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar pada Desember 2023.

Merasa memiliki tanam tumbuh, termasuk pondok yang rusak akibat penggusuran itu. Kelompok Tani yang di ketuai oleh Budi Permanto tersebut, meminta ganti rugi atas dasar kepemilikan legalitas administrasi berupa surat pernyataan hak kelola dari Camat Bentian Besar dan Kepala Kampung Dilang Puti seluas 404 Hektar, sejak tahun 2017 silam.

Namun seiring waktu berjalan, pihak Perusahaan berdalih, ada tumpang tindih karena terdapat pihak lain yang juga mengklaim hak kelola di atas lahan yang di kelola oleh Budi CS. Seperti Yayasan Belukur Aweq Ehur (Kakah Ngale) dan 17 orang warga lain atas nama perorangan.

Karena itu, perusahaan meminta agar pihak Kecamatan Bentian Besar memfasilitasi, dengan membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

PT TIS
Kelompok Tani Jaga La’ang Sempat Menutup Jalan PT TIS Karena Ingkar Janjis Masalah Mediasi di Polres. (EB)

Beberapa kali melakukan mediasi di Kecamatan, namun tak ada hasil yang disepakati hingga persoalan ini pun berlarut-larut, sampai akhirnya pihak Budi CS meminta di fasilitasi oleh Polres Kutai Barat.

Alasan Yayasan dan 17 Orang Ikut Minta Jatah Tali Asih

Dalam mediasi yang berlangsung di Polres Kubar, Rabu (8/5/2024) kemarin. Camat Bentian Besar, Rudi menjelaskan, pada mediasi terakhir yang di lakukan di Kecamatan, Yayasan Belukur Awe Ehur dan 17 orang warga lain sepakat untuk pembagian kompensasi. Sementara Kelompok Tani Jaga Laang tidak hadir.

Mendengar itu, Wakapolres Kubar Kompol Ahmad Abdullah yang memimpin mediasi, menyarankan agar di lakukan pemetaan luasan wilayah yang di kelola oleh masing-masing kelompok, sehingga bisa mengerucut kepada kompensasi seperti yang diinginkan.

Camat Bentian Besar pun menjawab, bahwa dalam hal ini PT TIS tidak berkenan untuk di lakukan pengukuran ulang di atas lahan tumpang tindih tersebut. Hal itu karena PT TIS tetap bersikeras dengan data ukur yang pernah dibuat oleh PT Turbaindo Coal Mining (TCM) yang juga merupakan anak usaha dari PT ITM Group.

“Karena seperti itu, untuk pemetaannya kami agak susah, data area yang grup a sekian, b sekian kami agak susah pak. Apalagi Ini kan tumpang tindih,” ungkap Rudi.

PT TIS
Kelompok Tani Jaga La’ang Sampaikan Tututan Lewat Spanduk kepada PT TIS. (EB)

Dia pun lanjut menerangkan, sepengetahuan Tim Kecamatan yang telah dibentuk bahwa, pihak 17 orang tersebut pernah menerima kompensasi pembebasan lahan dari PT TCM, di lokasi yang sama dengan Kelompok Tani Jaga La’ang, tahun 2005 silam.

“Nah setelah sekarang dilanjutkan oleh PT TIS, maka yang 17 orang ini juga masih merasa punya hak di situ. Sementara yang Yayasan tadi, mereka berpegang berdasarkan waris. Jadi, itu lah yang membuat dua kelompok ini ikut ngeklaim juga dengan kelompok nya pak Budi mereka,” tambahnya.

Yayasan Belukur Awe Ehur TIDAK MASUK Dalam Kawasan Poktan Jaga La’ang

Sementara itu, Kepala Adat Kecamatan Bentian Besar, Mulyati yang juga merupakan bagian dari Tim Kecamatan menegaskan, bahwa mereka sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Bahkan turun ke lapangan, sehingga di ketahui bahwa kelompok Yayasan Belukur Awe Ehur berada di luar kawasan yang saat ini di persoalkan oleh Budi CS ke PT TIS.

“Artinya, sekarangkan sudah mengrucut ke dua kelompok, yaitu yang Kelompoknya pak Budi mereka dan kelompok yang 17 orang tadi,” tegas Mulyati.

Menurutnya, proses mediasi juga sudah berulang kali di lakukan dan semua pihak mengaku memiliki bukti administrasi. Termasuk 17 orang warga yang pernah mendapat tali asih dari PT TCM tahun 2005.

“Mereka ini ngotot bahwa mereka punya dokumen, pernah terima tali asih dari PT TCM, artinya kami sudah berjuang. Tinggal sekarang PT TCM yang membuka, dasar mereka memberikan tali asih kepada 17 orang ini apa?,” ungkap Mulyati

Pertanyaan itu di lontarkan karena, baik PT TIS, TCM maupun kelompok 17 orang tersebut belum bisa membuktikan dasar hak kelola mereka. Kecuali Kelompok Tani Jaga La’ang yang memang memiliki dokumen administrasi hak kelola dari pihak Kecamatan dan Kampung.

Polres Kubar Sayangkan Perusahaan Tak Bawa Dokumen Administrasi

Dalam mediasi itu, Wakapolres Kubar, Kompol Ahmad Abdullah menyesalkan pihak Perusahaan yang tidak membawa dokumen-dokumen dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Dari pihak Kecamatan dan tim yang sudah dibentuk telah berupaya, namun perlu transparansi dari pihak perusahaan. Kalau di undangan kami kan sudah jelas. Catatan, agar para pihak membawa dokumen perizinan, dokumen pemberian tali asih dan dokumen pendukung lainnya, apa gak di baca ini?,” tanya Wakapolres kepada pihak perusahaan.

“Jadi kalau datang itu, mohon maaf, bukan hanya bawa buku catatan, buku kerja saja. Karena masalah ini belum selesai di mediasi. Seharusnya bawa, itu lah yang saya katakan perlu pembuktian terbalik, mundur, dokumen administrasinya mana, hadirkan orangnya,” lanjut Wakapolres.

PT TIS
Pondok Anggota Kelompok Jaga La’ang Yang Tertimpa Pohon Akibat Aktivitas Tambang PT TIS. (EB)

Kunci persoalan ini menurut Kompol Ahmad Abdullah, ada di manajemen perusahaan. Karena walaupun areal tersebut merupakan kawasan hutan, tetapi ketika ada masyarakat yang mengelola bahkan sampai bertempat tinggal, Pemerintah pun tidak ada kuasa untuk mengusir.

“Dari data-data yang saya lihat dari pak Budi ini, bahwa dia memiliki kelompok tani, ada tanaman karetnya di gusur, ada pondoknya, kemudian notabene di sana sudah ada aktivitas tambang, tetapi tidak ada upaya penyelesaian. Sekarang di balik saja, bagaimana kalau kita dibuat seperti itu,” tegas Wakapolres.

Polres Kubar Berdiri Ditengah, Meluruskan Sesuai FAKTA

Meski demikian, menurutnya masyarakat juga tidak bisa meminta nilai pembebasan lahan semaunya. Dan dalam hal ini, memang ada segmen yang harus di perjuangkan haknya, ada pula yang harus di tepis dengan bukti-bukti administrasi tadi.

“Artinya saya tidak ada kepentingan dengan Kelompok Tani Jaga La’ang, saya juga tidak ada kepentingan dengan perusahaan. Semata-mata ini meluruskan sesuai fakta, kalau memang ada hak, harus di perjuangkan,” ungkap Wakapolres Kompol Ahmad Abdullah.

BACA JUGA:

Diketahui, sesuai hasil mediasi tersebut, akan di lakukan mediasi lanjutan, menghadirkan pula pihak PT TCM, Kelompok 17 orang dan Yayasan Belukur Aweq Ehur di Aula Mapolres Kubar, pada tanggal 29 Mei 2024, pukul 09.00 Wita. (EB)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim