eksposisiborneo.com, Kubar : Kasus peredaran Narkotika yang melibatkan oknum anggota Polres Kutai Barat (Kubar), Briptu Roiful Siswarda Manurung ramai menjadi perbincangan publik, terutama di Media Sosial beberapa hari terakhir ini.
Banyak dari netizen atau warganet yang menuding pihak kepolisian dan pengadilan bermain mata dalam kasus ini, karena vonis yang dijatuhkan terhadap oknum tersebut hanya 10 bulan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Intel, Iptu Didik Kurniadi mengatakan, vonis ringan terhadap Briptu Roiful merupakan kewenangan hakim di Pengadilan.
“Kami tidak bisa mengomentari vonis hakim karena keputusan itu ranah Pengadilan, tentu mereka punya pertimbangan sendiri,” kata Iptu Didik Kurniadi kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Dia pun membantah sebagian anggapan masyarakat yang menyatakan ada permainan antara institusi penegak hukum dalam kasus ini, sebab pihak kepolisian sudah menindak tegas oknum tersebut.
“Ini kan oknum ya, supaya jangan sampai institusi tercoreng oleh perilaku anggota yang menyimpang. Kami dari Polres Kutai Barat sudah menindak tegas yang bersangkutan, terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kutai Barat,” tandas Didik.

Bahkan menurut Didik, pihaknya tidak akan mentolerir setiap anggota yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang memang menjadi atensi serius Pemerintah dan Polri saat ini.
“Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang terlibat kasus kriminal, apalagi narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Vonis Oknum Polisi Penjual Sabu di Kubar Jomplang Dari Tuntutan JPU
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Roiful Siswarda Manurung, alias Roiful, mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam kasus jual beli narkotika.
Roiful hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis ini sangat jauh jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghukum 7 tahun penjara.
Majelis hakim menganggap Roiful bukan sebagai pengedar narkotika tetapi dinilai bersalah karena tidak melaporkan adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis ringan ini semakin kontroversial karena rekan Briptu Roiful, Aspendi, yang diduga berkomplotan menjual sabu-sabu, divonis 7 tahun 6 bulan. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat sudah mengajukan banding atas vonis tersebut. (Rcd/eb)