PT BISM Akan Berikan Tali Asih Lima Kampung di Kubar

By Hirang Feb 20, 2025
141
PT BISM
Sosialisaai Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Areal IUP PT BISM, Dihadiri Warga 5 Kampung di Kecamatan Mook Manaar Bulatn. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) akan memberikan tali asih, sebagai bentuk kepedulian perusahaan kepada warga di Kampung Merimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Khususnya bagi warga yang memiliki lahan, masuk dalam KBK atau IUP perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Sebagai persiapan, PT BISM, baru-baru ini melaksanakan sosialisasi mengenai Undang-undang Kehutanan, sekaligus pemberitahuan kepada warga yang masuk dalam IUP perusahaan, agar mengukur lahan yang dimiliki sebagai syarat pemberian tali asih.

“Tali asih ini kami berikan sejalan dengan aturan dan undang-undang kehutanan, yang intinya setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), salah satu kewajibannya adalah memberdayakan warga di area IUP perusahaan, termasuk PT BISM,” kata Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BISM, Siswandi, Kamis (20/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Manager External PT BISM, Jefri Nasution, menjelaskan, warga yang akan diberikan tali asih tidak hanya berasal dari Kampung Linggang Merimun. Namun ada juga warga di 4 Kampung lain disekitarnya.

“IUP kami masuk di Kampung Merimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Tetapi, yang punya lahan di situ, ada yang dari Kampung Muara Kalaq, Batuq, Merayaq sama Kampung Muyub Ilir,” jelas Manager External, Jefri Nasution, Kamis (20/2/2025).

PT BISM
Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manaar Dimansyah Gamas. (dok.ist)

Apresiasi Dari Kepala Adat Besar Kutai Barat

Terpisah, Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manaar Dimansyah Gamas, memberikan apresiasi kepada manajemen PT BISM, yang sudah melaksanakan kewajiban sebagai pemegang PPKH.

Karena lanjut Manaar, walaupun masyarakat tidak ada hak milik atas kawasan hutan. Namun sebagai masyarakat adat Dayak, yang hidup dari alam, tentu bergantung dari alam itu sendiri. Sehingga, sangat diharapkan setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat, memperhatikan warga yang ada di area usaha mereka.

“Yang dilakukan PT BISM ini adalah langkah maju. Tidak hanya PT BISM, perusahaan lain juga harus memberikan perhatian kepada masyarakat adat yang tinggal di area usaha mereka,” ungkapnya.

Dalam upaya pemberian tali asih ini, Manaar, berharap agar bisa berjalan baik, adanya kesepakatan yang bisa diterima semua pihak, melalui musyawarah bersama antara perusahaan dengan warga di 5 Kampung tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD KPHP Mook Manaar Bulatn, Enggar Setiabudi, menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pengelolaan Perhutanan Sosial, sampai Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, bahwa ada 13 kewajiban pemegang Izin PPKH.

“Mulai dari penanaman dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai, melaksanakan inventarisasi tegakan, melaksanakan perlindungan hutan, termasuk melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan. Itu salah satu materi yang kami sosialisasikan kemarin,” kata Enggar.

Selain itu, ada juga larangan bagi masyarakat, mulai dari larangan merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan, menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin, menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan, dan masih banyak lainnya. (eb/03)

BERITA TERKAIT