eksposisiborneo.com, Kubar : Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kalimantan Timur (Kaltim), dua kabupaten yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Barat (Kubar) masuk dalam tingkat kerawanan tinggi.
Kabupaten Kutai Kartanegara dengan persentase 51,48%, kemudian Kutai Barat dengan persentase 50,30%. Sedangkan, delapan kabupaten/kota lainnya termasuk dalam kategori rawan sedang.
Berkaitan hal itu, Ketua Bawaslu Kubar, Lourensius mengatakan bahwa, tingkat kerawanan yang tinggi biasanya terjadi saat proses pemungutan suara di TPS. Misalnya ada warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Namun justru diberikan surat suara untuk memilih.
“Berkaca dari pengawasan Pemilu kemarin, memang waktu menggunakan hak pilih, waktu pungut hitungnya itu banyak terjadi pelanggaran. Orang yang tidak memiliki hak pilih itu justru diberikan surat suara untuk memilih, artinya dia tidak terdaftar di DPT/DPTb tapi diberikan hak untuk memilih,” kata Lourensius, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, kasus kerawanan pemilu di Kutai Barat cenderung berpindah-pindah, tidak hanya terjadi di satu wilayah atau Kecamatan.
“Seperti dulu waktu Pilkada tahun 2019 itu di Kecamatan Linggang Bigung. Tapi faktanya untuk Pemilu kemarin justru di Kecamatan Melak. Bentian Besar itu juga termasuk daerah rawan,” ungkapnya
Sebab itu, Bawaslu Kutai Barat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama sosialisasi pendidikan politik dan pengawasan partisipatif, dengan melibatkan kelompok pemuda, pelajar dan mahasiswa, ASN hingga tokoh masyarakat setempat.
“Melalui kegiatan sosialisasi tersebut kami harapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terus meningkat, sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah atau diminimalisir,” pungkas Lourensius. (Hirang/eb)