Sadli Nilai Penempatan PPPK Kesehatan Kubar Menyimpang dari Aturan

By eksposisi borneo Sep 21, 2025
37
DPRD Kubar
Anggota DPRD Kutai Barat, Sadli. (dok.eb)

eksposisiborneo.com, Kubar : Anggota DPRD Kutai Barat (Kubar), Sadli, menyoroti kebijakan penempatan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan.

Kedua pegawai tersebut awalnya melamar di unit kerja Puskesmas Melak, namun setelah dinyatakan lulus justru ditempatkan di Pustu Long Iram dan Damai.

Sadli mengungkap, dirinya menerima langsung keluhan dari pegawai bersangkutan, karena keberatan atas penempatan mereka yang tidak sesuai formasi awal. Ia pun mengaku sudah meminta klarifikasi ke Dinas Kesehatan Kubar, namun hingga kini belum ada kepastian.

“Informasi terakhir, baru satu orang yang dikembalikan sesuai unit kerja tempat dia melamar. Sementara yang satunya lagi ditempatkan di salah satu pustu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok,” kata Sadli, Sabtu (20/9/2025).

Politisi Gerindra itu menyebut, langkah OPD terkait terkesan dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas. Kondisi ini, lanjutnya, membuat pegawai merasa dirugikan dan hampir memilih mundur.

Ia juga menilai, alasan kekurangan tenaga yang dijadikan dasar oleh dinas terkait tidak logis. Sebab, apabila memang kekurangan tenaga, seharusnya sejak awal formasi tersebut tidak dibuka.

“Ini kan seperti semau mereka saja melakukan mutasi. Awalnya ditempatkan di Pustu Long Iram dan Damai, tapi kemudian direvisi setelah ada protes hingga hampir membuat dua orang ini memilih mundur. Dari situ terlihat jelas bahwa keputusan tersebut seolah kehendak kepala dinas. Kalau memang aturannya bersedia ditempatkan di mana saja, seharusnya kadis tidak perlu meralat keputusannya,” tegas Sadli.

Lebih jauh ia menjelaskan, aturan pengadaan PPPK sudah jelas menegaskan penempatan pegawai harus sesuai dengan formasi dan unit kerja yang dilamar. Perpindahan ke unit kerja lain di luar formasi tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK, yang mengamanatkan penempatan pegawai harus sesuai jabatan dan unit kerja pada formasi.

“Kalau kita bicara di Puskesmas Melak itu kelebihan tenaga, kenapa yang satunya dikembalikan ke sana? Dan ada satu lagi penerimaan baru tenaga sukarela di situ. Artinya kan semau mereka saja menempatkan orang di mana saja,” pungkas Sadli. (eb/03)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim