Sebanyak 47 Anggota BPK se Kecamatan Bentian Besar Dikukuhkan

By eksposisi borneo Okt 10, 2024
3
Kecamatan Bentian Besar
Camat Bentian Besar, Rudi Hartono. (dok.ist)

eksposisiborneo.com, Kubar : Camat Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rudi Hartono, mengatakan tugas Badan Pemusyawaratan Kampung (BPK) adalah untuk membantu Petinggi dalam prioritas perencanaan dan pembangunan Kampung. Hal itu disampaikan usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan 47 anggota BPK se Kecamatan Bentian Besar, Kamis (10/10/2024)

Ia berharap, BPK mampu  menjalankan tugas dan fungsinya, dengan penuh rasa tanggungjawab. Karena fungsi pengawasan harus berjalan dengan baik dalam menjalankan tugas pengawasan dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

“Saya mengajak BPK untuk bisa menjadi wakil masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi untuk kebutuhan pembangunan di Kampung. Kalau tidak kita siapa lagi yang akan memperjuangkan kampung kita, “tegas Camat Bentian Besar ini.

BPK lanjutnya, memiliki fungsi sebagai wakil dari warga desa dalam menyuarakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kampung. Selain itu, BPK juga berperan sebagai pengawas kebijakan dan program yang dijalankan oleh Pemerintah Kampung agar sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kubar FX Yapan juga berpesan kepada seluruh BPK yang baru saja dikukuhkan, harus bisa memberikan motivasi dan inovasi kepada masyarakat untuk arah pembangunan kampung.

“BPK dan petinggi harus sinkron dalam membangun, karena dalam membangun kampung bukan kepentingan tepati kebutuhan,” tegas Bupati FX Yapan.

Menurutnya BPK juga harus melakukan rapat evaluasi untuk melihat hasil dan program pembangunan prioritas di kampungnya.

“Lebih penting BPK harus membantu petinggi dalam merencanakan apa saja program prioritas yang diusulkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas FX Yapan. (Adv-diskominfo/kbr)

BERITA TERKAIT

SMSI Kaltim